Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indika Energy Tbk (INDY) menghormati keputusan pemerintah untuk kembali membuka ekspor. Sampai Kamis (13/1) sore, emiten berkode saham INDY tersebut tengah menanti surat resmi pemerintah untuk kembali melakukan ekspor.
“Kami menghormati keputusan pemerintah dan menunggu surat resmi untuk melakukan ekspor kembali,” ujar Head of Corporate Communication INDY Ricky Fernando kepada Kontan.co.id (13/1).
Berdasarkan data yang diperoleh Kontan.co.id, sejumlah kapal pengangkut batubara siap memuat dan mengangkut muatan batubara ke pasar ekspor.
Baca Juga: Ada Larangan Ekspor, Begini Prospek Saham-Saham Batubara
Anak usaha INDY, PT Kideco Jaya Agung, tercatat sebagai salah satu perusahaan yang sudah memuat batubaranya ke kapal untuk kemudian diekspor, namun sempat tertahan oleh kebijakan larangan ekspor batubara yang diterapkan oleh pemerintah di awal Januari 2022 ini.
Setelah berselang beberapa waktu sejak penerapan larangan ekspor batubara, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dalam keterangan resminya menyebut bahwa sebanyak 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor.
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batubara tersebut terlalu lama dibiarkan. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan stok batubara dalam negeri yang diklaim sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN dalam rakor Rabu (12/1) yang dipimpin oleh Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan.
“Namun perusahaan-perusahaan batubara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021,” ujar Luhut sebagaimana dikutip dari siaran pers.
Selain melepaskan sebanyak 37 kapal batubara, rakor yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga Rabu (12/1) juga memutuskan bahwa perusahaan batubara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Begini Dampak Kebijakan Larangan Ekspor Batubara Bagi Indika Energy (INDY)
Pertama, untuk perusahaan batubara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.
Kedua, untuk perusahaan batubara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.
Ketiga, untuk perusahaan batubara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News