Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto
SURABAYA. Hari ini (2/10), induk usaha badan usaha milik negara (BUMN) perkebunan dan induk usaha BUMN kehutanan resmi beroperasi. Pemerintah telah melebur BUMN perkebunan dan BUMN kehutanan menjadi satu.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I hingga PTPN XIV dilebur menjadi satu. PTPN III akan menjadi induk usaha perkebunan. Keempat belas PTPN ini memiliki total asset sebesar Rp 69 triliun.
Sementara, PT Inhutani I hingga PT Inhutani V melebur dengan PT Perhutani dan menjadi induk usaha kehutanan. Total aset induk usaha BUMN Kehutanan mencapai Rp 3,6 triliun. Sehingga total aset induk usaha BUMN Perkebunan dan induk usaha BUMN Kehutanan mencapai Rp 72,6 triliun.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, penggabungan ini akan menjadikan modal perusahaan lebih besar sehingga bisa lebih leluasa dalam ekspansi. Selain, dia menambahkan penggabungan ini juga meningkatkan daya saing dan kemampuan pendanaan. "Hasilnya holding dapat meningkatkan penerimaan negara dari sisi deviden dan pajak serta efek perekonomian," kata Dahlan, Kamis (2/10).
Apalagi saat ini kontribusi pendapatan perkebunan PTPN masih terbilang mini hanya 9% dari total pendapatan yang diterima negara dari perkebunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News