kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Honda masih tunggu petunjuk teknis aturan bebas pajak kendaraan listrik di Jakarta


Jumat, 24 Januari 2020 / 15:29 WIB
Honda masih tunggu petunjuk teknis aturan bebas pajak kendaraan listrik di Jakarta
ILUSTRASI. Honda masih tunggu juknis Pergub DKI Jakarta terkait bebas pajak kendaraan listrik. KONTAN/Muradi/26/11/2019


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

Seperti diketahui, sejak Perpres kendaraan listrik ditandatanggani Presiden Joko Widodo ( Jokowi), sampai saat ini masih banyak agen pemegang merek (APM) yang menantikan teknis dari turunannya. Hal tersebut dianggap cukup krusial sebagai panduan rencana bisnis ke depannya. 

Baca Juga: Tesla jadi produsen mobil Amerika pertama yang punya valuasi US$ 100 miliar

"Kami belum bisa menerapkan strategi yang akan diambil selama juknis landasan Perpres dan Peraturan Pemerintah itu belum dikeluarkan. Penerapan teknologi elektrifikasi harus dipelajari dengan baik agar benar-benar sesuai kebutuhan konsumen di Indonesia," ucap Billy. 

Lebih lanjut Billy menjelaskan pada dasarnya, memperkenalkan teknologi elektrifikasi di Tanah Air akan sangat tergantung kepada regulasi dari pemerintah. Tapi bila menanyakan soal produk, dia mengklaim Honda punya banyak opsi untuk dibawa ke Indonesia. 

"Sekarang kami punya banyak opsi dan akan melakukan action secepatnya setelah jelas semua aturannya dari pemerintah," kata Billy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pergub Bebas Pajak Kendaraan Listrik Terbit, Honda Tetap Tunggu Juknis"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×