kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Honda masih tunggu petunjuk teknis aturan bebas pajak kendaraan listrik di Jakarta


Jumat, 24 Januari 2020 / 15:29 WIB
Honda masih tunggu petunjuk teknis aturan bebas pajak kendaraan listrik di Jakarta
ILUSTRASI. Honda masih tunggu juknis Pergub DKI Jakarta terkait bebas pajak kendaraan listrik. KONTAN/Muradi/26/11/2019


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Aturan ini pun sudah mulai berlaku hingga 31 Desember 2024 mendatang. 

Sebagian industri otomotif menyambut baik adanya aturan ini, salah satunya PT Honda Prospect Motor (HPM) yang menganggap adanya Pergub tersebut menjadi langkah inisiatif yang cukup baik. 

Baca Juga: Dapat insentif pajak, mobil listrik bakal kian laris

"Untuk insentif BBN-KB nol persen bagi kendaraan listrik berbasis baterai memang baik. Karena hal ini bisa mengimbangi harga produknya yang mahal," ucap Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/1). 

Namun saat ditanya apakah keringanan tersebut bisa mempercepat Honda untuk ikut mendatangkan mobil listriknya di Tanah Air, Billy menjelaskan bila pihaknya selama ini tetap akan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) lebih dulu. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×