kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Huawei klaim pemimpin pasar teknologi informasi dan komunikasi domestik


Jumat, 24 Agustus 2018 / 20:24 WIB
Huawei klaim pemimpin pasar teknologi informasi dan komunikasi domestik
ILUSTRASI. KERJASAMA CALL CENTER HUAWEI - TELKOM


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Huawei Tech Investment mengklaim menguasai pasar teknologi, informasi dan komunkasi domestik. Perusahaan menyampaikan bahwa penguasaan pasar juga dilakukan secara global di 170 negara.

Dani K Ristandi, Direktur SDM Huawei Indonesia menyampaikan, perusahaan masih menguasai pasar. Sejauh ini, segmen carrier dengan klien operator masih mendominasi pendapatan perusahaan.

"Untuk Indonesia hampir sama, memang kami besarnya di carrier business, revenue kami kebanyakan datang dari operator tetapi berapa persennya saya tidak bisa sebut," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8).

Dirinya menyatakan bahwa sejauh ini Huawei masih menguasai pasar Indonesia dengan empat segmen Teknologi Informasi dan Komunikasi atau Information Communication and Technology (ICT) miliknya. Segmen carrier masih terbesar, disusul consumer dengan smartphone, enterprise dan cloud computing.

"Tidak hanya di global, tetapi pemimpin pasar ICT di Indonesia. Hampir seluruh operator yang ada di Indonesia gunakan kami," lanjutnya.

Manajemen berfokus pada penyedia solusi TIK terkemuka dengan inovasi untuk pelanggan dan kerjasama yang kuat. Hal ini menciptakan kemampuan dan kekuatan end to end dalam bidang carrier, consumer, enterprise dan cloud computing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×