kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Hutama Karya belum tentu pelaksana Trans Sumatera


Rabu, 12 Februari 2014 / 18:05 WIB
Hutama Karya belum tentu pelaksana Trans Sumatera
ILUSTRASI. Promo JSM Alfamart Mulai 23-25 September 2022


Reporter: Fahriyadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Warga Sumatera yang bermimpi memiliki jalan tol Trans Sumatera, harus lebih bersabar. Soalnya, sampai saat ini Peraturan Presiden (Perpres) tentang penunjukkan badan usaha milik negara (BUMN) yang akan mengerjakan proyek ini belum ada kejelasan.

Perpres saat ini masih mangkrak dan menggantung di Sekretariat Kabinet (Setkab).

Karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mengambil alih dan membahas kembali penyusunan Perpres tersebut. Namun, pelaksanannya mungkin agak berbeda dari sebelumnya, ketika Perpres itu akan menunjuk PT Hutama Karya (Persero) (HK) sebagai perusahaan pelaksana. Kementerian PU ingin Perpres ini hanya sebagai pedoman, tanpa melakukan penunjukkan langsung pada perusahaan tertentu.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Djoko Murjanto mengungkapkan, idealnya Perpres jalan tol Trans Sumatera ini hanya berisi konsep, pedoman, kriteria dan tingkat pengembalian kepada calon investor dalam pembangunan proyek jalan tol ini, dan tak ada pernyataan menunjuk langsung salah satu perusahaan.

"Kami ingin Perpres Trans Sumatera hanya bicara soal pedoman dan persyaratan yang harus terpenuhi," ujarnya, Rabu (12/2).

Djoko menambahkan setelah ada pedoman ini, maka penunjukkan langsung perusahaan bisa dilakukan lewat peraturan menteri PU

Ia bilang dengan konsep Perpres seperti itu, maka proyek Trans Sumatera bisa dikerjakan oleh perusahaan yang benar-benar siap dan memenuhi persyaratan, sehingga nantinya HK jika benar ditunjuk mengerjakan proyek ini bisa bekerjasama dengan badan usaha lain.

Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto mengakui, sedang menggodok ulang Perpres ini. "Saya memang sedang diminta untuk membahas perpres ini kembali," katanya.

Djoko mengungkapkan prosesnya akan diulangi lagi dari awal. Sebelumnya, Perpres ini sendiri menurutnya sudah dikirim kepada Setkab beberapa bulan lalu.

Namun, ternyata perpres ini tidka juga kunjung di proses. Tugasnya saat ini adalah mencari apa yang dipermasalahkan untuk realisasi pembangunan jalan tol yang menghubungkan Aceh-Lampung ini.

Rencananya, Djoko akan membicarakan ini dalam rapat terbatas (ratas) dengan Menko Perekonomian. Meski akan meninjau kembali, tapi ia enggan memastikan waktunya. "Yang jelas kita selesaikan secepatnya dan akan langsung dibahas di ratas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×