Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Yudho Winarto
Direktur Eksekutif Real Estate Indonesia Dhani Mutaqqin menerangkan, kepastian hukum diperlukan juga. Karena itu kajian mendalam agar undang-undang pemindahan ibukota bisa matang menjadi penting.
“Tujuannya agar investor tertarik, karena pemindahan ibukota bagi investor merupakan bisnis dengan risiko tinggi,” tambahnya.
Tory Damantoro, Direktur Eksekutif Center for Infrastructure Studies of Indonesia menjelaskan bahwa pemindahan infrastruktur ini membutuhkan lembaga tersendiri.
“Jadi jangan antar kementerian saling koordinasi, buat saja satu badan khusus pemindahan ibukota agar semua urusan dipegang lembaga itu,” tuturnya.
Baca Juga: Ibu kota pindah ke Kalimantan, bagaimana nasib DKI Jakarta?
Pembangunan ibu kota baru, tambah Tory diakui pula punya risiko tinggi. Pasalnya, pembangunan dilakukan di lahan yang benar-benar belum terutilisasi sama sekali.
Investasi model seperti itu bukanlah investasi yang langsung menarik konsumen para investor. “Investasi itu adalah menciptakan permintaan, bukan memenuhi permintaan,” terangnya.
Terakhir kematangan konsep bakal menentukan bagaimana pola pembiayaan yang dibutuhkan. Apakah hanya fasilitas pusat saja, pemindahan seluruh komponen pemerintah pusat, atau pembangunan kota baru yang komplet bakal berbeda-beda.
Pemerintah juga harus berani bekerja sama dengan pengembang-pengembang properti di Indonesia agar pembangunan dan perencanaan kotanya bisa berhasil. Tujuannya tidak lain adalah memberikan infrastruktur publik yang matang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News