kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,35   1,71   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ICSA dorong standarisasi profesi sekretaris perusahaan


Kamis, 27 Mei 2021 / 22:47 WIB
ICSA dorong standarisasi profesi sekretaris perusahaan
ILUSTRASI. Karyawan perkantoran


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Asosiasi Sekretaris Perusahaan Indonesia atawa Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) tak menampik jumlah keanggotaan saat ini masih minim. Perhitungan ini membandingkan jumlah anggota ICSA dengan jumlah perusahaan, terutama yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Hingga saat ini, jumlah anggota ICSA tercatat sebanyak 315 anggota. Dengan jumlah emiten di BEI saat ini sekitar 750 emiten, maka baru sekitar 42% yang tercatat sebagai anggota ICSA.

Kondisi berbeda terjadi di sejumlah negara seperti Malaysia dan India. Jumlah anggota asosiasi di kedua negara ini bisa mencapai ribuan anggota.

Perbedaan tersebut terjadi lantaran keanggotaan asosiasi di negara itu sudah menjadi salah satu standar kualifikasi profesi sekretaris perusahaan. Sedang di Indonesia, belum ada aturan yang mewajibkan standarisasi ini.

Baca Juga: Indonesian Corporate Secretary Association luncurkan ICSA Academy

Padahal, menurut Ketua Umum ICSA Khaterine Grace, standarisasi profesi sekretaris perusahaan sangat diperlukan untuk meningkatkan kapabilitas dan kompetensi. "Ini sejalan dengan tujuan peraturan OJK terkait Sekretaris Perusahaan Publik," ujarnya, Kamis (27/5).

Standarisasi profesi sekretaris perusahaan kian penting di tengah situasi pandemi saat ini. Sebab, manajemen risiko menjadi isu yang sangat mendesak dalam kondisi sekarang.

Dia menambahkan, selain adaptasi peran dan manajemen risiko, sekretaris perusahaan juga perlu memiliki pengetahuan dan mampu mengimplementasikan regulasi terkini. Ini justru merupakan poin penting untuk menciptakan pola kerja yang efektif dan efisien.

Demi mewujudkan cita-cita tersebut, ICSA menjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan, terutama self regulatory organization (SRO) untuk merancang standarisasi. ICSA juga melakukan benchmarking dari perusahaan internasional untuk membangun rancangan standarisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×