kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

idEA berharap aturan data center segera diputuskan


Senin, 03 September 2018 / 13:29 WIB
idEA berharap aturan data center segera diputuskan
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

Rinciannya, data elektronik strategis, data elektronik berisiko tinggi, dan data elektronik berisiko rendah.  Menurut Yudhistira, dalam menentukan sebuah data elektronik bersifat strategis atau tidak dan harus ditempatkan di Indonesia bisa dilihat dari beberapa hal. 

Pertama, data tersebut bisa menimbulkan ancaman terhadap terganggunya penyelenggaraan negara. Kemudian dapat menimbulkan ancaman terhadap perekonomian nasional dan proses penegakan hukum.

Data elektronik strategis wajib ditempatkan di Indonesia, menggunakan jaringan sistem elektronik Indonesia dan tidak boleh dipertukarkan ke luar wilayah Indonesia. Adapun di luar kriteria di atas, data elektronik bisa dimasukkan ke data elektronik berisiko tinggi atau rendah dan dapat ditempatkan di luar wilayah Indonesia.

Untung menegaskan pemerintah beserta pelaku usaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik mengenai kewajiban penempatan data center. Pemerintah juga sebaiknya mengurangi wacana yang membingungkan pelaku bisnis. 

“Kalau bisa, jangan baru wacana sudah disampaikan. Ini membuat pelaku bisnis penuh ketidakpastian. Lebih baik daripada berwacana, kita duduk bersama, berdiskusi, dan membuat keputusan,” tegas Untung.

Dia juga berharap, lembaga-lembaga lain tidak menerbitkan aturan teknis sebelum revisi PP 82 tersebut selesai. Hal ini untuk menghindari terjadinya konflik aturan. Apalagi, Indonesia masih memiliki berbagai keterbatasan, terutama menyangkut kesiapan infrastruktur pendukung. 

Ekspansi pengusaha lokal yang bergerak dalam bisnis data center juga sangat lambat. Itulah sebabnya, sebagian besar e-commerce terutama perusahaan global masih menempatkan data center di luar Indonesia. 

Untung menjelaskan sejatinya aturan kewajiban membangun data center membuka peluang bisnis di bidang server cloud. Namun, belum banyak perusahaan yang masuk. “Server cloud itu bisnis besar tetapi dari sisi kualitas perusahan lokal masih jauh ketinggalan dari perusahaan global,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×