kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

IdEA Sebut Persaingan Bisnis E-Commerce Bakal Ketat pada Masa Depan


Sabtu, 07 Oktober 2023 / 21:30 WIB
IdEA Sebut Persaingan Bisnis E-Commerce Bakal Ketat pada Masa Depan


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyebut persaingan bisnis e-commerce di Indonesia akan semakin ketat apabila TikTok telah menyelesaikan segala urusannya terkait pemisahan antara lini usaha media sosial dan e-commerce.

Ketua Umum idEA Bima Laga menyampaikan, kehadiran TikTok jelas akan menambah jumlah platform e-commerce di Indonesia yang tentu berdampak pada peningkatan tensi persaingan antar platform tersebut. Sisi baiknya, maraknya platform e-commerce akan membuka banyak peluang bagi para pengusaha Indonesia, termasuk kalangan UMKM, untuk berbisnis secara digital.

"Banyaknya e-commerce juga akan memberi lebih banyak pilihan berbelanja bagi para konsumen," ujar Bima (2/10).

Baca Juga: Apindo Apresiasi Pemisahan Platform Social Commerce dan E-Commerce

Lebih lanjut, seiring bertambahnya jumlah platform e-commerce, maka potensi peningkatan nilai transaksi belanja melalui platform akan semakin terbuka. 

Dalam catatan Kontan, idEA pernah menyebut bahwa nilai transaksi e-commerce nasional tumbuh 18,77% year on year (YoY) menjadi Rp 476,3 triliun pada 2022. Sedangkan pada 2023, nilai transaksi e-commerce di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 572 triliun.

Baca Juga: Upaya Mengatur Cara Belanja yang Baru

"Nilai transaksi ini tentu dipengaruhi banyak faktor, termasuk kondisi makro ekonomi, daya beli masyarakat, dan keragaman produk yang dihadirkan para penjual," ungkap Bima.

Sebagai informasi, baru-baru ini Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dengan adanya beleid ini, TikTok diharuskan memisahkan aktivitas e-commerce dengan media sosialnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×