kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

IdEA Tekankan Pentingnya Kepatuhan Regulasi Usai TikTok Didenda KPPU Rp 15 Miliar


Selasa, 30 September 2025 / 17:33 WIB
IdEA Tekankan Pentingnya Kepatuhan Regulasi Usai TikTok Didenda KPPU Rp 15 Miliar
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi persaingan usaha di Indonesia, menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 15 miliar kepada TikTok.

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyampaikan bahwa pihaknya mencatat putusan yang baru saja dikeluarkan oleh KPPU terhadap salah satu anggota asosiasi. 

“Saat ini organisasi tersebut sedang meninjau secara internal rincian putusan dan menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan, sebuah proses yang kami hormati sepenuhnya,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga: KPPU: Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Berpotensi Timbulkan Monopoli

Budi menambahkan, idEA bersama seluruh anggotanya, termasuk Tokopedia, tetap berkomitmen menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, dan sportif di Indonesia.

Sebelumnya, KPPU memutus TikTok bersalah karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. 

Majelis Komisi menilai TikTok seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak akuisisi berlaku efektif pada 31 Januari 2024. Namun, laporan baru disampaikan setelah tenggat 19 Maret 2024.

Akuisisi ini membuat TikTok menguasai 75,01% saham Tokopedia, sementara 24,99% sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. 

Baca Juga: KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Akuisisi Tokopedia oleh Tiktok

Langkah tersebut juga menandai strategi TikTok kembali masuk ke pasar e-commerce Indonesia dengan memisahkan bisnis media sosial dan perdagangan daring.

Sementara itu, Juru Bicara TikTok menyampaikan perusahaan menghormati proses dan putusan KPPU. 

“Kami sedang mempelajari putusan yang diberikan dan mendiskusikan langkah berikutnya. Walau demikian, kami tetap berkomitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat,” ungkapnya.

KPPU menegaskan, putusan ini menjadi bentuk komitmen lembaga dalam menegakkan aturan persaingan usaha, termasuk kewajiban notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia.

Baca Juga: TikTok Didenda Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

Selanjutnya: IMPC Optimistis Capai Target Pendapatan Rp4,2 Triliun, Begini Strateginya

Menarik Dibaca: IHSG Berakhir di Zona Merah, Ditutup Turun 0,77% (30/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×