Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025).
KPPU menilai TikTok seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak akuisisi berlaku efektif pada 31 Januari 2024.
Baca Juga: KPPU: Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Berpotensi Timbulkan Monopoli
Dengan demikian, batas waktu pelaporan jatuh pada 19 Maret 2024. Namun, perusahaan baru menyampaikan laporan setelah melewati tenggat.
Akuisisi ini membuat TikTok menguasai 75,01% saham Tokopedia, sementara 24,99% sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Langkah tersebut sekaligus menjadi strategi TikTok untuk kembali masuk ke pasar e-commerce Indonesia dengan memisahkan bisnis media sosial dan perdagangan daring.
Baca Juga: KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Akuisisi Tokopedia oleh Tiktok
Dalam persidangan, TikTok mengakui keterlambatan, bersikap kooperatif, serta tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.
Pertimbangan ini menjadi faktor yang meringankan, meski perusahaan tetap dijatuhi denda Rp 15 miliar yang wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
KPPU menegaskan, putusan ini menunjukkan komitmen penegakan aturan persaingan usaha, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia.
Baca Juga: Tokopedia dan TikTok Shop Ungkap Tren Bisnis Fashion Kuartal III 2025
Selanjutnya: Trump Ancam Berlakukan Tarif 100% untuk Film Produksi Luar Negeri
Menarik Dibaca: IHSG Rawan Terkoreksi, Cek Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (30/9)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News