kontan.co.id
banner langganan top
Minggu, 13 Juli 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Idul Adha, truk bisa melintas dengan rekomendasi


Jumat, 09 September 2016 / 18:34 WIB
Idul Adha, truk bisa melintas dengan rekomendasi


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa libur panjang Hari Raya Idul Adha. Hal tersebut mengacu pada surat edaran Nomer SE.15/AJ.201/DRJD/2016. Tujuan beleid ini untuk meningkatkan keselamatan dan mendukung kelancaran lalu lintas.

Kebijakan ini menuai sorotan, terutama dari pelaku usaha yang menjalankan usaha di bidang pengangkutan barang. Masa larangan beroperasi itu dinilai terlalu lama. "Seharusnya pemerintah menyediakan angkutan umum yang tersedia lebih baik sehingga menghindari kemacetan parah. Oleh karena itu, Organda melihat bahwa surat edaran tersebut mustinya ditinjau kembali," ujar Ateng Aryanto, Sekretaris Jenderal Organda Pusat.

Menurut Ateng, ada beberapa alternatif solusi, seperti memakai jalan tertentu, atau kedua dengan memperpendek waktu pelarangan angkutan barang menjadi tidak sepenuhnya empat hari, tapi tanggal 11-12 September saja.

Pelarangan kendaraan angkutan barang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu yang dimulai pada 9 September 2016 Pukul 00.00 WIB s.d 12 September 2016 Pukul 24.00 WIB.

Pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada Surat Edaran ini diberlakukan pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di delapan provinsi, yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menyatakan pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut. Penerapan aturan tersebut dilakukan tergantung dengan situasi dan kondisi di lapangan. "Mereka bisa ajukan surat rekomendasi ke Dinas Perhubungan setempat untuk minta izin lewat jika sangat diperlukan," katanya, Jumat (9/9).

Pertimbangan rekomendasi tersebut tetap berlandaskan pada urgensi barang. Dinas Perhubungan nantinya akan mempertimbangkan asal, tujuan, dan barang yang akan dibawa. "Asalkan barang yang mereka bawa tidak menggaggu lalu lintas, mereka bisa urus itu untuk minta suratnya," imbuhnya.

Adanya rekomendasi ini memberikan kesempatan bagi pemilik truk untuk mengajukan permohonan melintas."Kami akan tetap melakukan ini selama empat hari, mulai tanggal 9-12 September," tutur Pudji.

Sebagai catatan, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos serta barang (bahan baku) ekspor-impor dari home industry dan atau ke pelabuhan.

Selain itu, untuk pengangkutan air minum dalam kemasan bisa dilakukan sebelum waktu pelarangan dilaksanakan. Namun, pengangkutan tetap bisa dilakukan asalkan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu. Sedangkan untuk bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak diberikan prioritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×