kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.768.000   18.000   0,65%
  • USD/IDR 17.756   12,00   0,07%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

IESR Nilai Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Belum Cukup Dorong Adopsi


Selasa, 25 Agustus 2026 / 11:14 WIB
IESR Nilai Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Belum Cukup Dorong Adopsi
ILUSTRASI. Molinas produksi ALVA (Dok/BPMI Setpres). Insentif pembelian motor listrik Rp 3 juta per unit dinilai belum cukup mendorong masyarakat beralih dari motor berbahan BBM ke kendaraan listrik.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 3 juta per unit dinilai belum tentu cukup kuat untuk mendorong masyarakat beralih dari motor berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik.

Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai besaran insentif menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan efektivitas program pemerintah tersebut. Apalagi, nilai insentif yang ditetapkan pemerintah lebih rendah dari rencana awal sebesar Rp 5 juta per unit.

Direktur Transformasi Sistem Energi IESR Deon Arinaldo mengatakan, besaran insentif perlu disesuaikan dengan dampak yang ingin dicapai pemerintah, termasuk pengurangan konsumsi BBM dan beban subsidi energi.

“Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal,” ujar Deon dalam keterangan resmi, Senin (24/8/2026).

Baca Juga: Industri Suku Cadang Motor Listrik Disebut Berpeluang Tumbuh, Ini Syaratnya

Berdasarkan pemodelan IESR, efektivitas insentif akan meningkat apabila dikombinasikan dengan kebijakan lain. Salah satunya berupa insentif pembelian Rp 5 juta ditambah Rp 3 juta melalui skema tukar tambah (trade in) motor BBM ke motor listrik.

Skema tersebut kemudian dipadukan dengan disinsentif, seperti kenaikan harga Pertalite menuju harga keekonomian.

Dengan kombinasi kebijakan tersebut, adopsi motor listrik diperkirakan dapat bertambah sekitar 810.000 unit dibandingkan skenario business as usual (BAU) pada 2030.

IESR menilai manfaat peralihan kendaraan BBM ke listrik juga perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan besaran insentif.

Setiap satu motor BBM yang beralih ke motor listrik diperkirakan memberikan manfaat sekitar Rp 5,6 juta bagi pemerintah dalam periode 10 tahun.

Jika turut memperhitungkan manfaat tidak langsung seperti penghematan devisa, pengurangan polusi udara dan nilai karbon, manfaat tersebut dapat mencapai sekitar Rp28 juta per kendaraan dalam periode yang sama.

Sementara itu, jika satu juta motor dengan pola perjalanan harian sekitar 40 kilometer beralih ke motor listrik, konsumsi BBM diperkirakan dapat ditekan sekitar 250.000-365.000 liter per tahun.

Baca Juga: Insentif Motor Listrik Turun jadi Rp 3 juta Per Unit, Begini Efeknya ke Penjualan

Dari sisi konsumen, motor listrik juga memiliki biaya kepemilikan yang lebih rendah. IESR memperkirakan biaya kepemilikan motor listrik berbasis baterai sekitar Rp346 per kilometer, dibandingkan motor BBM yang mencapai sekitar Rp506 per kilometer.

Deon mengatakan, insentif kendaraan listrik seharusnya tidak hanya dilihat sebagai subsidi untuk menurunkan harga pembelian.

“Jika mampu mempercepat perpindahan dari BBM ke listrik, pemerintah mendapatkan manfaat dari pengurangan konsumsi BBM dan devisa impor, sementara masyarakat memperoleh biaya mobilitas yang lebih rendah,” katanya.

Meski demikian, IESR menilai peningkatan adopsi motor listrik tidak cukup hanya mengandalkan insentif pembelian. Performa kendaraan, ketersediaan fasilitas pengisian dan penukaran baterai serta kesiapan rantai pasok juga perlu diperkuat.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu merancang paket kebijakan yang mencakup insentif konsumen sekaligus pembangunan ekosistem kendaraan listrik.

IESR juga mendorong agar penyaluran insentif dilakukan secara lebih tepat sasaran. Pemerintah dapat mengintegrasikan penerima manfaat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, pemerintah dapat menerapkan exclusion filter untuk mengecualikan kelompok berpendapatan sangat tinggi, misalnya berdasarkan desil pendapatan atau kepemilikan kendaraan roda empat dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tertentu.

Baca Juga: Insentif Motor Listrik Berpotensi Turun Jadi Rp 3 Juta per Unit

“Kalau tujuan insentif adalah mempercepat transisi, maka penerimanya perlu diprioritaskan kepada kelompok yang keputusan pembeliannya memang dapat berubah karena adanya insentif,” ujar Deon.

Menurut dia, skema tersebut akan membuat anggaran pemerintah lebih efektif sekaligus memperluas manfaat transisi kendaraan listrik kepada masyarakat.

Di sisi industri, IESR juga meminta pemerintah memanfaatkan program insentif untuk memperkuat industri motor listrik dalam negeri.

Motor listrik yang mendapatkan insentif diusulkan memiliki kapasitas baterai minimal 2,2 kWh, garansi baterai tiga tahun dan layanan purna jual selama lima tahun.

Selain itu, motor listrik penerima insentif juga perlu memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×