kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.779   -88,00   -0,49%
  • IDX 6.502   107,46   1,68%
  • KOMPAS100 842   17,11   2,07%
  • LQ45 639   11,27   1,80%
  • ISSI 229   4,24   1,89%
  • IDX30 356   5,32   1,52%
  • IDXHIDIV20 433   5,05   1,18%
  • IDX80 96   1,89   2,00%
  • IDXV30 121   1,43   1,20%
  • IDXQ30 113   1,57   1,41%

Insentif Motor Listrik Berpotensi Turun Jadi Rp 3 Juta per Unit


Kamis, 20 Agustus 2026 / 18:30 WIB
Insentif Motor Listrik Berpotensi Turun Jadi Rp 3 Juta per Unit
ILUSTRASI. Pemerintah berencana memberikan insentif pembelian motor listrik produksi dalam negeri pada 2026. Namun, besaran insentif yang disiapkan berpotensi lebih rendah dari rencana awal.? (Dok/BPMI Setpres)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif pembelian motor listrik produksi dalam negeri pada 2026. Namun, besaran insentif yang disiapkan berpotensi lebih rendah dari rencana awal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah kemungkinan menetapkan insentif motor listrik sebesar Rp 3 juta per unit. Angka tersebut turun dari rencana sebelumnya yang mencapai Rp 5 juta per unit.

Insentif tersebut direncanakan menyasar hingga 1 juta unit motor listrik dengan total anggaran sekitar Rp 3 triliun. Kebijakan ini ditujukan untuk motor listrik yang diproduksi di dalam negeri.

“Ya itu programnya itu jadi Rp 1 juta masing-masing Rp 3 juta,” tutur Purbaya kepada awak media, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: Dua IKM Jadi Pemasok Molinas, Kemenperin Dorong Industri Komponen Lokal

Meski demikian, Purbaya menilai anggaran tersebut belum tentu terserap seluruhnya. Salah satu pertimbangannya adalah kapasitas produksi motor listrik nasional yang saat ini belum mencapai 1 juta unit.

Dengan kondisi tersebut, ia memperkirakan penyaluran insentif hingga akhir 2026 hanya akan mencapai sekitar 100.000 unit motor listrik.

“Saya pikir paling 100 ribu (unit motor listrik) sampai akhir tahun. Jadi nanti saya pikirkan apa bisa ditambah,” jelasnya.

Insentif Motor Listrik Mulai September 2026

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan bahwa program subsidi atau insentif motor listrik ditargetkan dapat mulai berlaku paling cepat pada September 2026.

Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu sejumlah aturan teknis. Pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang menjadi dasar penyaluran insentif, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Target Lifting Gas RAPBN 2027 Turun, Aspermigas Soroti Serapan dan Harga Gas

Selain itu, Kementerian Keuangan masih perlu melakukan koordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelum kebijakan tersebut dapat diterapkan.

"Dia (Agus Gumiwang) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," ujar Purbaya.

Dengan demikian, implementasi insentif motor listrik masih bergantung pada penyelesaian regulasi teknis dan koordinasi antarkementerian. Besaran insentif yang ditetapkan pemerintah juga akan menjadi salah satu faktor yang menentukan tingkat penyerapan program hingga akhir 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×