Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif pembelian motor listrik produksi dalam negeri pada 2026. Namun, besaran insentif yang disiapkan berpotensi lebih rendah dari rencana awal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah kemungkinan menetapkan insentif motor listrik sebesar Rp 3 juta per unit. Angka tersebut turun dari rencana sebelumnya yang mencapai Rp 5 juta per unit.
Insentif tersebut direncanakan menyasar hingga 1 juta unit motor listrik dengan total anggaran sekitar Rp 3 triliun. Kebijakan ini ditujukan untuk motor listrik yang diproduksi di dalam negeri.
“Ya itu programnya itu jadi Rp 1 juta masing-masing Rp 3 juta,” tutur Purbaya kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Dua IKM Jadi Pemasok Molinas, Kemenperin Dorong Industri Komponen Lokal
Meski demikian, Purbaya menilai anggaran tersebut belum tentu terserap seluruhnya. Salah satu pertimbangannya adalah kapasitas produksi motor listrik nasional yang saat ini belum mencapai 1 juta unit.
Dengan kondisi tersebut, ia memperkirakan penyaluran insentif hingga akhir 2026 hanya akan mencapai sekitar 100.000 unit motor listrik.
“Saya pikir paling 100 ribu (unit motor listrik) sampai akhir tahun. Jadi nanti saya pikirkan apa bisa ditambah,” jelasnya.
Insentif Motor Listrik Mulai September 2026
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan bahwa program subsidi atau insentif motor listrik ditargetkan dapat mulai berlaku paling cepat pada September 2026.
Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu sejumlah aturan teknis. Pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang menjadi dasar penyaluran insentif, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Target Lifting Gas RAPBN 2027 Turun, Aspermigas Soroti Serapan dan Harga Gas
Selain itu, Kementerian Keuangan masih perlu melakukan koordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelum kebijakan tersebut dapat diterapkan.
"Dia (Agus Gumiwang) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," ujar Purbaya.
Dengan demikian, implementasi insentif motor listrik masih bergantung pada penyelesaian regulasi teknis dan koordinasi antarkementerian. Besaran insentif yang ditetapkan pemerintah juga akan menjadi salah satu faktor yang menentukan tingkat penyerapan program hingga akhir 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














