kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ikatsi: Revisi Permendag tentang impor tekstil perlu dikawal


Jumat, 27 September 2019 / 07:30 WIB
Ikatsi: Revisi Permendag tentang impor tekstil perlu dikawal


Reporter: Kenia Intan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (Ikatsi) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 64 tahun 2017  tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan evaluasi keberadaan tekstil di Pusat Logistik Berikat (PLB). 

Produsen industri TPT bertemu dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara, Senin (16/9), membahas mengenai kondisi industri TPT. Meskipun sudah bertemu, Ketua Umum Ikatsi Suharno Rusdi melihat, masih ada kelompok pedagang berkedok produsen yang terlibat aktif dalam melakukan revisi Permendag No 64 tahun 2017 untuk melindungi aktivitas impornya. Pihak yang tertekan akibat banjir impor justru tidak dilibatkan. 

“Ini revisi hanya dilakukan oleh kelompok yang melahirkan Permendag 64 saja," ungkap Rusdi dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (26/9). 

Baca Juga: Kerek daya saing industri tekstil, Kemenperin siapkan SDM terampil

Oleh karenanya, Ikatsi mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi kepada pemegang API-P dan API-U yang melakukan importasi pada periode 2018-2019.

Apabila ada perusahaan yang terbukti menyalahi aturan, harus segera di-blacklist, baik nama perusahaan maupun nama pemiliknya. Menurutnya, perusahaan yang disinyalir menyalahi aturan tersebut sudah ada sejak 2017. 

Selain revisi Permendag, agenda evaluasi PLB dinilai masih belum maksimal. Rusdi menyoroti tidak hanya PLB tekstil, tetapi juga PLB e-commerce yang selama ini menjadi jalan masuk pakaian jadi yang dijual online. 

Dalam keterangan pers Ikatsi, pada tahun 2018, impor HS 61 hingga 63 meningkat 36% menjadi US$ 1,17 miliar. Kemudian, impor mencapai US$ 600 juta sepanjang semester I 2019.   

"IKM garmen dan konveksian mulai tertekan," jelasnya. 

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dengarkan Keluhan Para Pelaku Industri Tekstil

Sekadar informasi, Permendag nomor 64 tahun 2017 semula dimaksudkan untuk merangsang ekspor. Akan tetapi, dalam penerapannya, kebijakan tersebut justru memberi peluang mengimpor tanpa batas dan tanpa kontrol kepada para pedagang pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×