kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.346   46,00   0,28%
  • IDX 7.112   -43,62   -0,61%
  • KOMPAS100 1.036   -7,60   -0,73%
  • LQ45 792   -8,12   -1,01%
  • ISSI 232   -0,80   -0,35%
  • IDX30 412   -3,13   -0,75%
  • IDXHIDIV20 483   -2,91   -0,60%
  • IDX80 116   -0,91   -0,78%
  • IDXV30 119   -0,30   -0,25%
  • IDXQ30 132   -1,01   -0,75%

IMEF Usulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dipecah Menjadi Dua


Sabtu, 26 Agustus 2023 / 07:35 WIB
IMEF Usulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dipecah Menjadi Dua


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) menilai, untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas, seharusnya Kementerian ESDM dibagi menjadi Kementerian Energi dan Kementerian Sumber Daya Mineral dan Batubara.

Ketua IMEF, Singgih Widagdo, menjelaskan bahwa sektor energi serta mineral dan batubara bergerak dinamis mengikuti tren bisnis saat ini. Oleh karena itu, tata kelola pertambangan harus mengikuti perkembangan tersebut.

Sejak kebijakan baru di mana perizinan minerba ditarik ke pusat diterapkan, Singgih menekankan banyaknya tanggung jawab law enforcement dalam industri pertambangan.

Baca Juga: Implementasi Pungut Salur Batubara Lewat MIP Segera Dimulai, Ini Harapan Pelaku Usaha

“Mengelola banyak perizinan sambil mempertimbangkan dampak lingkungan dan sensitivitas terhadap pendapatan negara bukanlah tugas yang mudah bagi Kementerian ESDM,” ujarnya kepada Kontan.co.id pada Senin (21/8).

Oleh karena itu, IMEF mengusulkan pemisahan Kementerian ESDM. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses birokrasi.

“Dengan pemisahan ini, tujuan birokrasi Kementerian diharapkan menjadi lebih efisien dan efektif. Hal ini juga mendukung pelaksanaan kebijakan publik yang lebih fokus, serta meningkatkan pengawasan, regulasi, dan pelayanan publik,” tambahnya.

Metode pemisahan seperti ini telah diterapkan di India, yang membedakan antara Kementerian Batubara dan Tambang dengan Kementerian Pembangkit dan Energi Baru Terbarukan (EBT).

Dalam usulannya, IMEF mempertimbangkan berbagai isu yang muncul saat ini. Di industri pertambangan, selain masalah perizinan, pertambangan ilegal juga menjadi tantangan utama. Menurut Singgih, masih banyak politisasi sektor pertambangan, serta keberadaan pelaku usaha pertambangan ilegal dan oknum politisi yang terlibat dalam bisnis tersebut.

Baca Juga: Pembentukan Mitra Instansi Pengelola Batubara Terganjal, Kali Ini Soal Formula HBA

“Terdapat mafia tambang dan oknum aparat keamanan yang terlibat, sehingga penegakan hukum dan regulasi di sektor pertambangan tidak efektif,” paparnya.

Mengenai hilirisasi mineral, IMEF berpendapat bahwa pengolahan mineral menjadi produk bernilai tambah, seperti di sektor bauksit, belum optimal. Singgih menyatakan bahwa walaupun ada relaksasi ekspor bijih bauksit, pembangunan refinery tidak berjalan sesuai rencana.

Menurut Singgih, persoalan hilirisasi bukan hanya berfokus pada hulu, tetapi pemerintah juga harus mempertimbangkan rantai pasok ke hilir agar arah investasi eksplorasi menjadi jelas.

Di sektor migas dan EBT, banyak tanggung jawab berada di bahu Kementerian ESDM. Di hulu migas, pemerintah diharapkan dapat mencapai target produksi migas nasional dan gas pada 2030. Sementara di sektor EBT, persoalan distribusi listrik dan transisi energi menuju net zero emission (NZE) di 2060 menantang. Adapun target bauran energi 23% di 2025 masih menjadi perdebatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×