kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Implementasi B20 belum optimal, Pemerintah hitung potensi denda hingga Rp 270 miliar


Selasa, 09 Oktober 2018 / 15:03 WIB
Implementasi B20 belum optimal, Pemerintah hitung potensi denda hingga Rp 270 miliar
ILUSTRASI. Pengisian Biodiesel B20 di TBBM Pertamina


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah sebulan program B20 berjalan, namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku implementasi B20 masih belum optimal.

Menteri ESDM Ignasius Jonan bilang penerapan B20 merupakan tanganan yang besar bagi pemerintah. "Kami sudah terapkan B20, ini tantangan besar, termasuk isu logistik dan transportasi. Tapi kami tetap jalankan program in," kata Jonan, Selasa (9/10).

Sementara, Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana menambahkan, implementasi B20 memang sudah berjalan biarpun belum optimal. Masalah logistik dan transportasi sebelumnya sudah dimitigasi oleh pemerintah, namun masih tetap ada masalah yang timbul diluar ekspektasi seperti spesifikasi khusus kapal untuk Pertamina.

"Ternyata belakangan, kapalnya itu harus punya spesifikasi khusus, nah itu yang lupa. Itu dimintakan oleh Pertamina, kapalnya harus spesifikasinya seperti ini. Intinya, bahwa ini masih belum optimal iya, tapi getting better," kata Rida.

Biarpun begitu, Rida mengaku pemerintah telah menemukan adanya potensi denda kepada badan usaha. Total potensi denda kepada badan usaha mencapai sebesar Rp 270 miliar.

Denda akan dikenakan pada badan usaha yang tidak mencampur B20 sesuai ketentuan pemerintah. "Harusnya yang dicampur misal 1.000, yang dicampur cuma 800, berarti yang 200 yang didenda,"imbuh Rida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×