Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 terkait Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) menuai sorotan.
Aturan tersebut dinilai memberikan ruang terlampau besar bagi produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) melalui klausul Take or Pay (ToP) yang berpotensi merugikan keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di tengah kondisi pasokan yang mengalami oversupply.
Menanggapi polemik tersebut, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Saleh Abdurrahman, menegaskan penyusunan dokumen RUPTL pada dasarnya diinisiasi oleh internal perseroan. Menurutnya, PLN merupakan pihak yang paling memahami peta kemampuan keuangan serta segala konsekuensi risiko investasi.
"RUPTL disiapkan oleh PLN kan, jadi saya kira PLN yang tahu kemampuan pendanaan dan risiko-risiko terhadap pilihan bangun sendiri pembangkit atau beli listrik dari IPP," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: HBA Naik Lagi Awal Juli 2026, Harga Batubara Semua Kalori Menguat
Saleh menjelaskan, keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur kelistrikan nasional masih sangat dibutuhkan mengingat besarnya modal yang diperlukan. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya proyeksi pertumbuhan yang akurat agar tidak memicu kelebihan pasokan.
"Kita butuh pembangkit-pembangkit baru dengan anggaran besar dan kalau melibatkan IPP tentu mereka perlu kepastian offtaker dengan skema yang disepakati bersama," jelasnya.
Oleh karena itu, Saleh merekomendasikan agar perencanaan pasokan dan permintaan ke depan dievaluasi secara ketat dan disesuaikan dengan kondisi pasar riil.
"Jadi, perencanaan supply-demand listrik dalam RUPTL perlu lebih realistis sehingga yang dibeli PLN sesuai dengan yang dibutuhkan oleh PLN untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, termasuk pertimbangan reserve margin dan lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Saleh menuturkan, salah satu langkah yang dapat ditempuh PLN adalah melakukan penjadwalan ulang kontrak komersial.
Baca Juga: PLN Bakal Dapat Tambahan Pasokan Batubara hingga 3 Juta Ton per Bulan Sampai Desember
"Jika demand tidak sesuai dengan realisasi supply, alias oversupply, opsi yang tersedia di antaranya renegosiasi dengan pengembang listrik swasta agar yang belum COD bisa memundurkan COD-nya," tuturnya.
Selain melakukan negosiasi ulang jadwal operasi pembangkit, pemerintah dan PLN juga harus agresif menciptakan ceruk pasar baru guna menyerap kelebihan daya tersebut.
"Dan menggenjot potensi tambahan demand listrik baik di sektor industri melalui elektrifikasi, rumah tangga melalui kompor listrik, transportasi dengan meningkatkan penetrasi mobil dan motor listrik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














