Reporter: Nur Ramdhansyah A | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) nmeyatakan telah menghentikan impor garam konsumsi sejak tanggal 30 Juni 2012 lalu. Penghentian impor garam tersebut dilakukan setelah kementerian terkait melakukan pembahasan bersama.
Gunaryo, Plh. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag menyatakan, penghentian dilakukan setelah keluar keputusan dari Tim Swasembada Garam Nasional yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Ini komitmen kami dalam memproduksi garam dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan para petani garam," kata Gunaryo menjelaskan tujuan dari penghentian impor garam untuk konsumsi tersebut di Jakarta, Jumat (14/9).
Menurut Gunaryo, impor garam konsumsi untuk alokasi konsumsi tahun 2012 sudah ditetapkan sebesar 533.000 ton. Proses impor tersebut sudah dilakukan dalam dua tahap, pertama periode Maret-April 2012 sebesar 300.000 ton dan tahap dua periode Mei-Juni 2012 sebesar 233.000 ton..
Karena tidak ada lagi izin impor garam lagi mulai Juli, maka importir garam konsumsi tidak lagi bisa melakukan importasi. Namun, pemerintah memberikan pengecualian untuk importasi garam untuk industri. "Garam industri dikecualikan karena memiliki spesifikasi khusus yang belum bisa dipenuhi dari dalam negeri. Sehingga seluruhnya masih impor," jelas Gunaryo.
Terkait harga penjualan garam di tingkat petani, Gunaryo bilang, sejak tanggal 5 Mei 2011 lalu, harga penjualan garam petani ialah ditetapkan sebesar Rp 750 per kilogram (kg) untuk kualitas satu dan Rp 550 per kg untuk kualitas nomor dua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News