kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Impor garam tak perlu rekomendasi Kemperin


Jumat, 18 September 2015 / 14:18 WIB
Impor garam tak perlu rekomendasi Kemperin


Sumber: Kompas.com | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Impor sejumlah komoditas strategis direncanakan tak perlu lagi rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian (Kemperin), termasuk garam.

Ketua Tim Deregulasi Perdagangan Arlinda Imbang Jaya menuturkan, debirokratisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus barang ekspor-impor, dan perdagangan dalam negeri, serta meningkatkan iklim usaha yang berdaya saing.

“Kami sudah berhasil menyelesaikan sesuai amanat dari Presiden kita terhadap komoditi yang akan dilakukan debirokratisasi, dan deregulasi,” kata Arlinda, dalam konferensi pers, Jumat (18/9).

Selain garam, komoditas strategis yang rencananya akan dibebaskan dari rekomendasi impor dari Kemperin yaitu beras, gula, hortikultura dan besi baja. Arlinda mengatakan, pihak Kemperin sendiri sudah menyampaikan kesediaan untuk menghapus rekomendasi impor garam.

Penghapusan rekomendasi impor garam juga dibarengi dengan penghapusan kewajiban Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP). “Yang ada hanya Angka Pengenal Importir (API) Produsen saja. Mekanismenya, dengan memberikan Surat Persetujuan Impor (SPI), dan menghapuskan persyaratan NPWP, serta persyaratan rekomendasi impor,” jelas Arlinda.

Kendati rekomendasi dihapuskan, alokasi volume impornya tetap ditentukan melalui rakortas (rapat koordinasi terbatas). Arlinda menambahkan, pihak terkait yang ikut membahas alokasi dalam rakortas diantaranya Kemdag, Kemperin, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Penghapusan rekomendasi impor garam ini merupakan satu dari 32 kebijakan di Kemendag yang akan didebirokratisasi dan dideregulasi. Sebanyak 24 kebijakan akan dilakukan debirokratisasi, sedangkan 8 kebijakan akan dilakukan deregulasi. Sebanyak 30 kebijakan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan 2 kebijakan berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×