kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Impor jeroan dibuka, harga daging dijanjikan turun


Rabu, 13 Juli 2016 / 16:19 WIB
Impor jeroan dibuka, harga daging dijanjikan turun


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Keputusan Kementerian Pertanian (Kemtan) kembali membuka izin impor jeroan dan seondary cut untuk swasta diharapkan bisa berdampak pada penurunan harga daging sapi yang saat ini masih bertahan tinggi. 

Kebijakan Kemtan tersebut sekaligus membatalkan keputusan sebelumnya yang hanya membuka peluang impor jeroan bagi BUMN saja. Kendati begitu, kebijakan ini dinilai bukan ramuan manjur untuk menekan harga daging sapi di dalam negeri.

Namun, Thomas Sembiring, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) menyambut baik keputusan Kemtan. Alasannya, pihak swasta bisa kembali melakukan impor jeroan dan secondary cut. 

Ia mengatakan, kebijakan Kemtan akan menimbulkan persaingan harga yang tajam di antara para importir. Persaingan harga yang sehat diharapkan dapat menurunkan harga daging sapi dan menguntungkan konsumen.

"Yang pasti harga daging di pasaran bersaing, seperti pada tahun 2014 ketika impor jeroan dibuka bagi swasta, kami bersaing semua," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (13/7).

Thomas menambahkan, para importir yang akan mendapatkan jatah impor ini hanya yang memenuhi syarat, yakni memiliki fasilitas pendingin. 

Tapi, dia mengaku belum tahu berapa banyak importir yang akan mendapatkan jatah impor jeroan dan secondary cut ini lantaran aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi. 

"Tunggu dululah, kami mau pastikan SK (Surat Keputusan) keluar, baru ke luar negeri untuk melakukan negosiasi penjualan," imbuh Thomas.

Thomas menjelaskan, butuh waktu sekitar satu bulan bagi para importir untuk bisa mendatangkan jeroan dan secondary cut setelah keputusan impor ini dibuka secara resmi oleh pemerintah. 

Pasalnya, para importir akan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi impor dari Kemtan, setelah itu baru mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). 

Setelah mengantongi surat izin tersebut, barulah para importir bisa melakukan negosiasi dengan negara eksportir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×