Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui instrumen fiskalnya berupaya menekan impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari China, Turki, dan Jepang. Caranya, Menkeu akan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Beleid ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 2 Februari 2021, dan berlaku mulai 23 Februari 2021.
“Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya ancaman kerugian serius yarig dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya,” kata Sri Mulyani di bagian menimbang dalam PMK 10/2021.
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dalam laporannya membuktikan bahwa terjadi lonjakan impor karpet dan penutup lantai lainnya dari China, Turki, dan Jepang.
Baca Juga: Impor karpet dari China, Turki, dan Jepang bea masuk safeguard
Temuan setelah melalui periode penyelidikan terhadap lonjakan jumlah impor barang terkait selama tiga tahun yaitu tahun 2017-2019.
KPPI mengendus ada ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri yang disebabkan Turki. Jumlah impor Turki mengalami lonjakan dari tahun 2017 sebesar 2.928.578 meter peregi menjadi sebesar 3.690.165 meter persegi pada tahun 2018. Kemudian, kembali melonjak pada tahun 2019 menjadi sebesar 4.167.254 meter persegi.
Sementara itu, impor karpet dan penutup lantai lainnya dari China terjadi seiring dengan berlangsungnya saat perang dagang dangan Amerika Serikat (AS) pada 2018 hingga 2019.