Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Sehingga jumlah impor barang karpet dan penutup lantai tekstil lainnya Amerika Serikat dari China mengalami penurunan sebesar 32,12%.
Setati tiga uang, hal iti menyebabkan produsen atau eksportir karpet dan penutup lantai tekstil lainnya di China mengalihkan ekspornya dari AS ke negara-negara lain yang memiliki pasar yang besar termasuk Indonesia yang mengalami peningkatan sebesar 35,33% pada tahun yang sama.
Di sisi lain, impor asal Jepang dari tahun 2017-2019 memberikan kontribusi terhadap melonjaknya jumlah impor barang yang diselidiki dengan pangsa pada tahun 2019 sebesar 3,71%.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antara Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan dibuatnya PMK 10/2021 merupakan tindak lanjut atas masukan Kementerian Perdangan (Kemendag). Dalam hal ini Kemenkeu menggunakan BMTP sebagai instrumen fiskal yang diharapkan dapat menekan laju impor.
Baca Juga: Mendag sesalkan adanya hambatan dagang dari negara ASEAN
“Berdasarkan hasil penyelidikan KPPI tersebut diketahui terdapat lonjakan jumlah impor dari negara-negara terkait, sehingga diputuskan untuk mengenakan BMTP,” kata Syarif kepada Kontan.co.id, Kamis (11/2).
Sebagai info, Pasal 2 menyebutkan safeguard atas impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari ketiga negara tersebut dikenakan selama tiga tahun melalui tiga ketentuan. Tahun pertama, dengan periode satu tahun dikenakan tarif BMTP sebesar Rp 85.679 per meter persegi.
Tahun kedua, dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama besaran BMTP yakni Rp 81.763 per meter persegi. Tahun ketiga, dengan periode satu tahun terhitung usainya tahun kedua, dibandrol tarif BMTP senilai Rp 78.027 per meter persegi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News