kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,45   0,83%
  • KOMPAS100 1.107   11,93   1,09%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   1,25   0,57%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,59   1,05%
  • IDX80 127   1,36   1,08%
  • IDXV30 135   0,76   0,57%
  • IDXQ30 149   1,76   1,20%

Impor karpet China, Turki, dan Jepang melonjak, pemerintah kenakan Safeguard


Kamis, 11 Februari 2021 / 23:29 WIB
Impor karpet China, Turki, dan Jepang melonjak, pemerintah kenakan Safeguard
ILUSTRASI. Calon pembeli karpet memilih produk karpet


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui instrumen fiskalnya berupaya menekan impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari China, Turki, dan Jepang. Caranya, Menkeu akan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Beleid ini  ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 2 Februari 2021, dan berlaku mulai 23 Februari 2021.

“Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya ancaman kerugian serius yarig dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya,” kata Sri Mulyani di bagian menimbang dalam PMK 10/2021.

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dalam laporannya membuktikan bahwa terjadi lonjakan impor karpet dan penutup lantai lainnya dari China, Turki, dan Jepang.

Baca Juga: Impor karpet dari China, Turki, dan Jepang bea masuk safeguard

Temuan setelah melalui periode penyelidikan terhadap lonjakan jumlah impor barang terkait selama tiga tahun yaitu tahun 2017-2019.

KPPI mengendus ada ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri yang disebabkan Turki. Jumlah impor Turki mengalami lonjakan dari tahun 2017 sebesar 2.928.578 meter peregi menjadi sebesar 3.690.165 meter persegi pada tahun 2018. Kemudian, kembali melonjak pada tahun 2019 menjadi sebesar 4.167.254 meter persegi.

Sementara itu, impor karpet dan penutup lantai lainnya dari China terjadi seiring dengan berlangsungnya saat perang dagang dangan Amerika Serikat (AS) pada 2018 hingga 2019.

Sehingga jumlah impor barang karpet dan penutup lantai tekstil lainnya Amerika Serikat dari China mengalami penurunan sebesar 32,12%.

Setati tiga uang, hal iti menyebabkan produsen atau eksportir karpet dan penutup lantai tekstil lainnya di China mengalihkan ekspornya dari AS ke negara-negara lain yang memiliki pasar yang besar termasuk Indonesia yang mengalami peningkatan sebesar 35,33% pada tahun yang sama.

Di sisi lain, impor asal Jepang dari tahun 2017-2019 memberikan kontribusi terhadap melonjaknya jumlah impor barang yang diselidiki dengan pangsa pada tahun 2019 sebesar 3,71%.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antara Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan dibuatnya PMK 10/2021 merupakan tindak lanjut atas masukan Kementerian Perdangan (Kemendag). Dalam hal ini Kemenkeu menggunakan BMTP sebagai instrumen fiskal yang diharapkan dapat menekan laju impor.

Baca Juga: Mendag sesalkan adanya hambatan dagang dari negara ASEAN

“Berdasarkan hasil penyelidikan KPPI tersebut diketahui terdapat lonjakan jumlah impor dari negara-negara terkait, sehingga diputuskan untuk mengenakan BMTP,” kata Syarif kepada Kontan.co.id, Kamis (11/2).

Sebagai info, Pasal 2 menyebutkan safeguard atas impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari ketiga negara tersebut dikenakan selama tiga tahun melalui tiga ketentuan. Tahun pertama, dengan periode satu tahun dikenakan tarif BMTP sebesar Rp 85.679 per meter persegi.

Tahun kedua, dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama besaran BMTP yakni Rp 81.763 per meter persegi. Tahun ketiga, dengan periode satu tahun terhitung usainya tahun kedua, dibandrol tarif BMTP senilai Rp 78.027 per meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×