kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Impor kedelai bisa mencapai 2,5 juta ton


Senin, 24 September 2012 / 14:39 WIB
Impor kedelai bisa mencapai 2,5 juta ton
ILUSTRASI. Seorang petugas menunjukkan koleksi lempengan emas di Pegadaian Galeri24. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Dewan Kedelai Nasional (DKN) memperkirakan impor biji kedelai pada tahun ini mencapai 2 juta hingga 2,5 juta ton.

Ketua DKN, Benny Kusbini menganggap, Indonesia masih bergantung kepada impor kedelai. Pasalnya, produksi kedelai dalam negeri masih belum mampu memenuhi kebutuhan.

"Impor biji kedelai dari India dan Argentina. Kalau di dalam negeri bisa mengembangkan budidaya kedelai, kita tidak perlu impor lagi," kata Benny kepada KONTAN, Senin (24/9).

Benny mendesak pemerintah untuk segera melakukan kegiatan budidaya kedelai. Pasalnya, makin lama, impor kedelai makin besar. Ketergantungan terhadap impor kedelai, kata Benny tidak baik untuk ketahanan pangan nasional.

"Kalau kita bisa budidaya kedelai sebesar 4 juta ton, selain memenuhi kebutuhan di dalam negeri, kita juga bisa bangun industri minyak kedelai," kata Benny.

Berdasarkan data dari TradeMap (2012), impor kedelai telah meningkat secara akselerasi sebesar 85% selama 10 tahun terakhir. Misalnya, pada 2001, impor biji kedelai tercatat 1,14 juta ton, tetapi pada tahun 2011, impor biji kedelai bisa tembus menjadi 2,09 juta ton. Kemudian, Impor bungkil pada tahun 2001 tercatat 1,57 juta ton, tapi pada tahun 2011 impor bungkil kedelai menjadi 2,94 juta ton (naik 87% per tahun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×