kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Impor mobil CBU oleh produsen terancam distop


Rabu, 11 April 2012 / 11:18 WIB
Impor mobil CBU oleh produsen terancam distop
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi ke-10 Developing 8 atau D8 secara virtual dari Istana Negara, Kamis (8/4).


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sejumlah agen tunggal pemegang merek (ATPM) yang memiliki satu basis perusahaan saja, terancam berhenti memasarkan mobil dan sepeda motor impor completely build up (CBU) ke Indonesia.

Hal ini terjadi karena, Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No.39/2010 tentang ketentuan impor barang jadi oleh produsen. Akibatnya, ATPM tak punya landasan hukum memasarkan model-model CBU.

MA menilai, pasal 2 ayat 1 pada Permendag itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MA juga memberikan tenggang waktu bagi Kementerian Perdagangan untuk membuat regulasi baru sampai akhir Mei 2012.

Pengaruh untuk Mobil

Sudirman Maman Rusdi, Ketua Umum GAIKINDO mengatakan, produsen mobil tengah menunggu ajakan pemerintah untuk merumuskan peraturan pengganti dari Permendag 39/2010 tersebut. "Kami ingin pemerintah segera menciptakan regulasi baru, jangan sampai mengganggu proses produksi," kata Sudirman menjawab KompasOtomotif, Selasa (10/4).

Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual PT Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan, importir produsen (IP) tak mudah dilakukan. Mekanismenya panjang, berhubungan dengan birokrasi dari prinsipal serta memerlukan pertimbangan matang. "Industri ini (otomotif) ini unik, harus ada perlakuan khusus dari sektor lain. Membuat perusahaan baru juga tidak mudah," papar Jonfis.

Beberapa ATPM sekaligus importir produsen itu adalah; PT Honda Prospect Motor, PT Astra Daihatsu Motor, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, PT Mercedes-Benz Indonesia, PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI). Dengan dicabutnya Permendag 39/2010 ini, maka perusahaan ini tak lagi bisa mengimpor mobil dan sepeda motor CBU ke Indonesia.

Sepeda Motor

Sementara itu, Johannes Loman, Executive Vice President Director AHM mengatakan, ATPM sepeda motor masih menunggu langkah kongkret dari pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi baru. "Kami dari AISI (Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia) sedang menunggu panggilan pemerintah untuk memberikan pandangan kami," komentar Loman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum AISI.

Freddyanto Basuki, Kepala Pemasaran Domestik KMI menambahkan, pemerintah seharusnya berpihak pada ATPM yang sudah punya pabrik di Indonesia. Kewenangan impor dan memasarkan produk CBU di Indonesia diperlukan untuk meningkatkan daya saing sekaligus memberikan beragam pilihan pada konsumen.

"Kami impor CBU karena berkaitan dengan skala ekonomi yang tidak memungkinkan untuk di produksi di dalam negeri. Kami sudah melakukan investasi, perakitan, jangan lantas dipersulit memperluas portofolio produk kami," beber Freddy. (Agung Kurniawan|Zulkifli BJ/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×