Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengomentari maraknya impor produk tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia.
Merujuk data BI, BPS, APSyFI yang diolah Indotextile, jumlah impor produk tekstil ilegal mencapai 320.000 ton pada 2022 atau naik dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar 285.000 ton. Impor produk tekstil ilegal pada 2022 setara dengan 16.000 kontainer per tahun atau 1.333 kontainer per bulan.
Total kerugian akibat impor produk tekstil ilegal pada 2022 mencapai Rp 32,48 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.500 per dolar AS. Pemerintah pun berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 19 triliun akibat impor ilegal tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito berpendapat, sebenarnya kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih bisa tumbuh positif di tengah berbagai tantangan. Badan Pusat Statistik (BPS) pun mencatat, pertumbuhan PDB sektor tekstil dan pakaian jadi Indonesia mencapai 9,34% pada 2022.
Baca Juga: Impor Tekstil Ilegal Sulit Dibendung, Begini Komentar Komisi VI DPR
Namun, ia tak menampik bahwa impor produk tekstil ilegal masih ditemui di lapangan. Masalah seperti ini memang harus segera ditindak dengan tegas dan perlu keterlibatan aparat penegak hukum.
“Namanya ilegal harus ditindak tegas. Aturannya kan dilarang,” kata dia, Rabu (29/3).
Ketika ditanya adanya modus impor ilegal berupa penyelewengan izin Angka Pengenal Impor untuk Perusahaan (API-P) dan Angka Pengenal Impor untuk Umum (API-U), Warsito bilang bahwa baik API-P dan API-U pada dasarnya diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kemenperin hanya memberi rekomendasi API-P untuk keperluan pemenuhan beberapa bahan baku tekstil yang mungkin belum bisa dibuat di dalam negeri. Warsito juga menyebut, seharusnya tidak ada penyelewengan izin API-P dan API-U terkait impor produk tekstil, karena perusahaan yang membutuhkan izin seperti itu harus melewati verifikasi dengan persyaratan yang ketat.
“Sebenarnya semua sudah dalam kontrol. API-P dan API-U sudah diproses oleh teman-teman Kemendag,” kata dia.
Lantas, kalaupun terjadi impor tekstil ilegal akibat penyelewengan izin API-P dan API-U, hal ini lebih disebabkan adanya oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Lindungi Industri Tekstil Dalam Negeri & UMKM, Mendag: Berantas Pakaian Bekas Impor
Warsito juga bilang, peran utama dalam penanganan impor produk tekstil ilegal sebenarnya ada di pihak Kemendag, karena mereka yang sering berhadapan dengan pihak-pihak di perbatasan (border). Kemenperin sendiri lebih bertugas untuk mendukung implementasi penguatan tata niaga dan pelarangan peredaran produk tekstil ilegal di dalam negeri.
“Impor itu yang mengawal Kemendag. Kami bertugas untuk mengawal industri-industri tekstil di dalam negeri,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News