kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Impor tepung terigu terus dihambat


Kamis, 20 Juni 2013 / 07:15 WIB
Impor tepung terigu terus dihambat
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan menara BCA di Jakarta, Selasa (12/3/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.


Reporter: Handoyo | Editor: Fitri Arifenie

JAKARTA. Produsen tepung terigu di dalam negeri boleh jadi sedikit lega. Meski belum ada keputusan final,
Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan melanjutkan kebijakan penerapan Bea Masuk Tindak Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap impor tepung terigu.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memberlakukan BMTPS sebesar 20% terhadap impor tepung terigu. BMTPS ini berlaku selama 200 hari, terhitung sejak 5 Desember 2012. Dengan demikian kebijakan bea masuk tersebut akan berakhir bulan Juli ini.

Bachrul Chairi, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag memberikan tiga opsi kepada negara-negara eksportir terigu untuk memilih satu opsi, pasca berakhirnya BMPTS. "Kita juga melakukan pembicaraan bilateral dengan pihak dari negara eksportir terigu," kata Bachrul kepada KONTAN (19/6). Ketiga opsi tersebut adalah pertama,
tetap memberikan bea masuk (BM) tambahan terhadap tepung terigu impor selama dua tahun dengan besaran 11%.

Opsi kedua, pemerintah akan memberlakukan aturan tarif bea masuk dan juga kuota impor selama dua tahun. Jika ekspor terigu dari negara-negara tersebut melebihi kuota yang ditentukan pemerintah, akan dikenai bea masuk. Sayang, Bachrul masih bungkam mengenai rinciannya. Yang pasti, ia bilang, setiap tahun pemerintah akan memberikan kuota impor tepung terigu 320.000 ton. Berdasarkan data yang ada, angka itu sekitar 50% dari volume impor terigu per tahun yang antara 700.000–750.000 ton. Sekitar 95% dari kuota impor akan diberikan kepada tiga negara yakni Turki, Srilangka, dan Ukraina. Sisanya sekitar  5% terbuka untuk negara lain yang akan mengajukan.

Opsi terakhir adalah memberikan bea masuk tambahan 11% selama tiga tahun.  "Waktu diberikan supaya industri dalam negeri bisa berkembang," katanya. Apa pun opsi yang dipilih, akan dihitung sejak penerapan BMPTS, yakni 5 Desember 2012.

Bertemu importir

Saat ini KPPI masih melakukan pembahasan bilateral dengan negara importir tepung terigu. Pada selasa (18/6), KPPI telah bertemu dengan perwakilan dari Australia. Pada hari Rabu (19/6), KPPI bertemu dengan perwakilan dari Ukraina dan Srilangka. Kemudian, pada Kamis (20/6), KPPI akan bertemu dengan perwakilan dari Turki untuk membahas ketiga opsi ini.

Ratna Sari Loppies, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) menyambut baik keputusan pemerintah untuk melindungi industri tepung terigu dari gempuran impor. "Kami mengapresiasi dengan langkah pemerintah peduli dengan industri lokal,"
ungkapnya.

Pemberlakukan BMTPS kata Ratna berdampak positif bagi penjualan tepung terigu produksi dalam negeri pada kuartal I-2013. Kenaikan penjualan terjadi seiring penurunan impor terigu terus melorot. Tahun lalu, impor terigu mencapai 389.316 metrik ton. Menurut data Aptindo, per kuartal I, impor terigu hanya 31.000 ton.

Berdasarkan dokumen kajian Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), banjir impor tepung terigu menyebabkan produsen tepung terigu lokal rugi. Pantauan KPPI, impor tepung terigu terus beranjak naik mulai dari 2008 sampai 2010. Dokumen KPPI juga menyebut bahwa impor mulai turun pada tahun 2011.

Konsumsi terigu di dalam negeri sendiri terus naik.Misalnya, pada tahun 2009, volume pasar terigu nasional 3,97 juta ton, kemudian naik menjadi 4,4 juta ton. Tahun lalu, angka tersebut telah naik kembali menjadi 5,05 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×