kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Impor Terigu Akan Gunakan Sistem Kuota


Kamis, 23 Januari 2014 / 17:28 WIB
Impor Terigu Akan Gunakan Sistem Kuota
ILUSTRASI. Promo Indodana Paylater, Dapatkan Diskon Traveling Tokopedia s.d Rp1 Juta


Reporter: Handoyo | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Impor terigu yang masuk ke Indonesia akan diberlakukan sistem kuota. Kebijakan tersebut berlaku hingga 4 Desember 2014. Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, kuota impor yang ditetapkan tersebut mencapai mencapai 756.241 ton.

Kebijakan pemberlakuan sistem kuota ini mengacu pada rekomendasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Berdasarkan usulan KPPI tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengenakan kebijakan kuota terigu impor sebagai upaya tindakan pengamanan perdagangan.

Ernawati, Ketua KOmite Pengamanan Perdagangan Indonesia mengatakan, usulan pengenaan sistem kuota tersebut setelah KPPI berkonsultasi dengan beberapa kementerian teknis terkait dan negara-negara importir. "Dari konsultasi tersebut, mereka memilih kuota," katanya Kamis (23/1).

Namun, kendati batas waktu pemberlakuan kuota impor sudah ditetapkan hingga akhir tahun ini, namun kebijakan kuota impor terigu hingga kini belum diberlakukan. Pasalnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menjadi payung hukum beleid ini belum terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×