Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test
JAKARTA. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI keberatan melakukan stabilisasi harga gula jika harga gula dunia di atas harga eceran di dalam negeri. Sekretaris Perusahaan PTPN XI, Adig Suwandi menyebutkan, kalau harga gula putih dunia dan harga tender tinggi maka PTPN XI tidak bisa menahan harga sesuai yang diharapkan.
"Apa mau subsidi bila harga di atas tender yang diharapkan?" katanya kepada KONTAN (16/12). Adig menjelaskan, pihaknya harus mempertimbangkan harga gula dunia atau harga tender gula di dalam negeri untuk menentukan harga jual gula ke agen dan distributor gula di daerah distribusi mereka. Sebagai perusahaan pelat merah, PTPN harus mencari keuntungan, sementara jika menjual dengan harga di bawah pasar PTPN bisa menyalahi kewenangannya.
Pemerintah mewajibkan importir gula yang ditunjuk pemerintah, termasuk PTPN XI, untuk menstabilkan harga gula. Kewajiban itu sebetulnya tertuang dalam klausul kontrak izin impor.
Atas keberatan PTPN XI tersebut, Direktur Bina Pasar dan Distribusi Departemen Perdagangan Jimmy Bella menegaskan, semua importir gula yang telah ditunjuk pemerintah, termasuk PTPN XI, wajib menstabilkan harga gula.
Jimmy beralasan, dalam salah satu klausul persetujuan impor terdapat kesepakatan untuk pengamanan harga dan stok di wilayah distribusi dari masing-masing importir. "Izin impor sudah kita hitung untuk menutupi kekurangan stok gula di awal tahun 2010," jelasnya.
Menurutnya, jika para importir sudah merealisasikan impor sesuai jatahnya masing-masing, maka Departemen Perdagangan tinggal melakukan pemantauan kondisi stok gula di daerah. Misalnya nanti ada laporan kekurangan pasokan atau gonjang-ganjing harga gula di daerah, maka Departemen Perdagangan bisa langsung mencari importir gula yang bertanggungjawab mendistribusikan gula di daerah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News