kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Importir umum resah tak bisa impor aneka produk


Sabtu, 05 Mei 2012 / 16:44 WIB
Importir umum resah tak bisa impor aneka produk
ILUSTRASI. UGM, peringkat 4 universitas terbaik Indonesia versi SIR 2021


Reporter: Muhammad Yazid |

JAKARTA. Ketentuan impor barang jadi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2012 belum sepi dari kritik. Sejumlah importir umum mengaku keberatan dengan beleid ini.

Importir umum keberatan lantaran dalam aturan hasil revisi Permendag 39/2010 ini, importir umum hanya diperbolehkan mengimpor satu jenis golongan barang saja. Artinya, si importir hanya boleh memiliki satu Angka Pengenal Impor Umum (APIU).

Jadi, kalau ada importir produk elektronik serta tekstil, mulai 31 Desember nanti, saat Permendag 27/2012 berlaku, tidak diperkenankan lagi mengimpor secara bersamaan dua jenis barang itu. "Kalau punya empat jenis produk impor, perusahaan harus membuat tiga perusahaan lagi agar jualan tetap lanjut," keluh Taufik Mampuk, Manajer Impor PT Mitra Sarana Purnama, Jumat (4/5).

Taufik menambahkan, kebijakan yang baru diteken Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan pada 1 Mei 2012 ini akan memberatkan importir. Biasanya pembelian produk dari luar negeri oleh importir selalu disesuaikan dengan kebutuhan pasar.

Mitra Sarana sendiri mengimpor enam jenis produk, yakni daging sapi, buah dan sayuran, pakaian, alas kaki, gelas atau keramik, serta kursi berbahan kayu.

Dengan adanya beleid ini Mitra Sarana bakal tidak bisa lagi mendatangkan seluruh produk itu. "Akibat Permendag yang baru itu, kami tidak bisa lagi mengimpor gado-gado (bermacam-macam barang)," keluhnya.

Sejauh ini, sejumlah importir umum belum mengetahui aturan itu akan membatasi impor mereka. Bambang HR, Direktur PT Pressti Asia Indonesia mengaku tidak tahu akan ada pembatasan impor berupa pemberian izin untuk satu jenis barang tertentu.

Pressti Asia selama ini rajin mengimpor baja, mainan anak-anak, garmen, dan sepatu dari berbagai negara, terutama China. Bambang bilang, selama ini proses mendatangkan barang berupa baja maupun tekstil yang dilakukan perusahaannya tidak ada kendala. "Kami belum dengar sama sekali soal izin impor ini, belum ada sosialisasi," kata dia.

Kafi Kurnia, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia mengatakan, penerapan APIU ini sejatinya dapat menguntungkan importir karena angka pengenal tersebut akan berlaku di semua tempat mulai dari pabean hingga karantina. "APIU lebih mempermudah bagi importir, kalau batasan satu jenis produk satu perusahaan saya malah belum tahu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×