kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi aturan impor barang jadi berlaku 1 Mei


Kamis, 03 Mei 2012 / 14:50 WIB
Revisi aturan impor barang jadi berlaku 1 Mei
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BRI hari ini Rabu 28 April 2021, cek sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/01/2021.


Reporter: Dina Farisah | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) resmi menerbitkan Peraturan menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ketentuan Angka Importir. Aturan ini pengganti aturan sebelumnya, yakni Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang.

Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, mengatakan, Permendag nomor 27 tahun 2012 efektif sejak diteken Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mulai 1 Mei.

Permendag ini menata ulang ketentuan Angka Pengenal Importir Umum (APIU) dan Angka Pengenal Importir Produsen (APIP). Setiap importir yang berstatus produsen wajib memiliki API dan menyesuaikan aturan ini paling lambat 31 Desember 2012.

“Secara garis besar, importir umum (APIU) hanya boleh satu APIU. Dan satu pemegang APIU hanya boleh mengimpor barang yang ada di dalam satu section (bagian) dari sistem klasifikasi barang,” jelas Bayu, Kamis (3/5).

Saat ini, Indonesia mengimpor 8000 item berdasarkan pos tarif (Harmonized System Code/HS Code). 8000 daftar barang yang tedapat dalam sistem klasifikasi barang tersebut dikelompokkan ke dalam 21 bagian, sehingga masing-masing kelompok terdiri dari 400 item.

“Jika ingin impor lebih dari satu barang maka harus mempunyai dua perusahaan. Tujuannya untuk meningkatkan pengawasan kegiatan importasi,” jelas Bayu.

Lebih lanjut, Bayu menyebutkan, beberapa contoh kelompok barang itu misalnya, kelompok barang plastik, kelompok tekstil dan barang teksil dan kelompok karet. Perusahaan yang mengimpor kendaraan dilarang keras mengimpor makanan atau tekstil karena kelompoknya berbeda dan karakteristik bisnis kendaraan berbeda dengan tekstil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×