kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Importir wajib serap 10% Beras Ketan lokal


Jumat, 14 Februari 2014 / 19:00 WIB
Importir wajib serap 10% Beras Ketan lokal
ILUSTRASI. Merawat tanaman musim hujan


Reporter: Maria Elga Ratri | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Untuk menyeimbangkan impor beras ketan, pemerintah mewajibkan importir untuk menyerap minimal 10% beras ketan lokal. "Importir harus dikunci (tanggung jawabnya) dengan kewajiban menyerap ketan lokal. Tahun ini wajib serap 10%," ujar Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementrian Pertanian RI, Yusni Emilia Harahap, hari ini (14/2).

Dengan cara ini, kata Emilia, maka produksi dalam negeri dapat terserap. Selama ini, produksi beras ketan Indonesia memang belum mampu memenuhi kebutuhan industri yang mencapai 200.000 ton per tahun. Hingga kini, hanya ada dua daerah penghasil beras ketan terbesar yakni Subang dan Lumajang.

Pada tahun 2013, Kelompok Kerja (Pokja) Beras mengalokasikan impor beras ketan utuh sebanyak 120.000 ton dan beras ketan pecah 100% sebanyak 100.000 ton. Dikutip dari data PPHP Kementan, realisasi impor beras ketan utuh tahun lalu sebesar 118.848 ton. Sedangkan beras ketan pecah 100% 64.213 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×