Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) meminta pemerintah bersama DPR segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang hingga kini masih tertahan di Komisi XII DPR RI.
Regulasi ini dinilai krusial sebagai landasan hukum pengembangan energi bersih di Indonesia, terutama untuk menarik investasi sektor EBT yang membutuhkan kepastian. Ketua Umum METI periode 2022–2025 Wiluyo Kusdwiharto menekankan urgensi percepatan pengesahan RUU tersebut.
“Undang-undang EBT sudah kita kawal hampir 3-4 tahun, tetapi sampai sekarang masih berupa rencana. Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan UU EBT bisa disahkan pemerintah dan DPR,” kata Wiluyo di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Anggaran Total Rp 402,4 Triliun untuk Energi, Terbanyak Sektor EBT
Menurut Wiluyo, keberadaan UU EBT akan menjadi acuan penting bagi pengembangan proyek energi terbarukan, baik dari sisi regulasi, perizinan, pendanaan (financing), adopsi teknologi, hingga kewajiban konten lokal. Tanpa payung hukum yang jelas, sektor EBT dinilai sulit bertumbuh optimal.
Lebih jauh, ia juga mendorong agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipecah menjadi dua lembaga, yakni Kementerian Energi dan Kementerian Pertambangan dan Sumber Mineral.
Usulan ini dimaksudkan agar pengelolaan energi memiliki fokus khusus, mengingat energi kini menjadi kebutuhan pokok masyarakat sekaligus fondasi daya saing ekonomi.
Baca Juga: Target EBT 23% 2025 Terancam Meleset, Realisasi Baru Capai 14,5%
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas METI periode 2022–2025 Rachmat Gobel menegaskan konsistensi organisasi dalam memperjuangkan transisi energi bersih.
Menurutnya, ketergantungan pada energi fosil sudah menimbulkan dampak lingkungan serius, padahal Indonesia memiliki cadangan sumber daya EBT yang besar.
“Kita punya potensi panas bumi, air, hingga biomassa. Energi terbarukan bisa menjadi penopang kemandirian energi nasional dan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8% menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Kalangan pelaku usaha menilai, hadirnya UU EBT akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan regulasi yang ada saat ini, yang sebagian besar masih berbentuk peraturan menteri atau peraturan presiden. Dengan landasan hukum yang jelas, investor diyakini akan lebih berani mengucurkan pendanaan untuk proyek-proyek EBT, mulai dari PLTS, PLTB, hingga geothermal.
Baca Juga: METI Bidik Percepatan 10 Proyek Strategis EBT untuk Dorong Transisi Energi Nasional
Selanjutnya: Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 5,4%, CORE Ingatkan Jangan Tambah Beban Wajib Pajak
Menarik Dibaca: Cara Buka Blokir Facebook dengan Bantuan Pusat Dukungan,Cepat & Mudah Dilakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News