kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

INACA Dorong Evaluasi Tarif Batas Atas, Kenaikan Avtur Berpotensi Kerek Harga Tiket


Selasa, 31 Maret 2026 / 19:46 WIB
INACA Dorong Evaluasi Tarif Batas Atas, Kenaikan Avtur Berpotensi Kerek Harga Tiket
ILUSTRASI. ilustrasi bisnis penerbangan, pesawat komersial (KONTAN/Muradi)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi maskapai penerbangan Indonesia (INACA) menilai rencana pemerintah mengevaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sudah mendesak dilakukan.

Hal ini seiring lonjakan harga avtur dan perubahan nilai tukar sejak terakhir kali TBA ditetapkan pada 2019.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan, usulan evaluasi TBA sebenarnya telah disampaikan industri sejak beberapa tahun terakhir.

“Memang kita yang mengusulkan sejak beberapa tahun lalu, mengingat harga avtur dan kurs dolar AS berubah signifikan sejak 2019 saat TBA terakhir dievaluasi,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Biaya Operasional Membengkak, INACA Minta Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge 15%

Menurut Bayu, avtur menjadi komponen biaya terbesar dalam operasional maskapai dengan porsi mencapai 35%–40%. Oleh karena itu, kenaikan harga bahan bakar akan berdampak langsung pada tarif tiket.

“Biaya avtur merupakan komponen biaya terbesar dengan porsi 35%–40% terhadap total biaya operasi. Jadi kalau harga avtur naik 50%, harga tiketnya akan naik 20%, simpelnya begitu. Formula harga tiket sangat kompleks, selain biaya juga tergantung pada struktur demand dan supply. Kalau mau belajar silakan riset tersendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, hubungan antara harga tiket dan permintaan penumpang sangat bergantung pada sensitivitas masing-masing segmen pasar.

“Untuk rute domestik maupun internasional, harga tiket berkorelasi dengan demand dan tingkat load factor sesuai dengan sensitivitas segmen penumpangnya. Untuk segmen yang tidak sensitif, kenaikan harga tidak berdampak terhadap demand dan load factor, dan sebaliknya untuk segmen yang sensitif,” katanya.

Baca Juga: INACA: Lonjakan Harga Minyak Bisa Tekan Kinerja Maskapai dan Kenaikan Tarif

INACA juga menilai, kebijakan pengaturan harga tiket melalui TBA bukan satu-satunya cara untuk melindungi konsumen. Di sejumlah negara, perlindungan penumpang dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara supply dan demand.

“Di negara-negara lain, bentuk kebijakan untuk proteksi penumpang adalah dengan mengatur keseimbangan supply dan demand, bukan dengan penetapan ceiling price atau TBA. Mengingat jasa angkutan udara ini bukan komoditas pokok, mestinya harga tiket diserahkan ke mekanisme pasar dengan persaingan sempurna,” ujarnya.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, Bayu menyarankan pemerintah mengoptimalkan kebijakan moneter dan fiskal, seperti pengendalian suku bunga, stabilitas nilai tukar, hingga penghapusan pajak tertentu.

Baca Juga: Maskapai Siap Gunakan Campuran SAF 1%, INACA Minta Penyesuaian Tarif Batas

“Untuk tetap memperhatikan daya beli pengguna, mekanismenya lebih tepat melalui kebijakan otoritas moneter seperti suku bunga, nilai tukar rupiah, dan inflasi, serta sebagian melalui kebijakan fiskal seperti penghapusan PPN untuk harga bahan bakar dan tiket penerbangan domestik seperti yang berlaku untuk penerbangan internasional,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×