Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan untuk mewajibkan penggunaan campuran bahan bakar berkelanjutan (sustainable aviation fuel/SAF) untuk penerbangan internasional melalui Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta) dan Bandara Ngurah Rai (Bali) mulai tahun 2026.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, kadar campuran SAF ditetapkan sebesar 1% pada tahap awal, dan akan meningkat secara bertahap hingga mencapai 5% pada 2035.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Bayu Sutanto, mengatakan secara operasional maskapai sudah siap untuk menggunakan SAF. Namun, kesiapan dari sisi finansial masih menjadi tantangan utama.
“Secara operasional maskapai sudah siap, tapi secara finansial belum. Kenaikan biaya operasional akibat penggunaan avtur campuran SAF cukup signifikan, sementara harga tiket belum pernah disesuaikan sejak 2019. Jadi, kalau penggunaan SAF membuat harga avtur lebih mahal, harus ada kebijakan penyesuaian terhadap batas harga tiket,” kata Bayu kepada Kontan, Jumat (17/10/2025).
Baca Juga: SAF Produksi Dalam Negeri, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Bahan Baku Aman
Bayu menjelaskan, bahan baku atau feedstock SAF yang paling memungkinkan saat ini berasal dari used cooking oil atau minyak jelantah. Meski demikian, tantangan masih ada pada proses pengumpulan bahan baku, lokasi kilang pengolahan (refinery), serta distribusi yang belum merata ke seluruh bandara di Indonesia.
“Kendala lain adalah harga avtur dan biaya operasional yang akan meningkat, sehingga berpotensi mendorong kenaikan harga tiket, terutama untuk rute-rute internasional menuju negara yang sudah mewajibkan penggunaan SAF,” tambahnya.
Untuk itu, INACA mengusulkan agar implementasi kebijakan SAF dilakukan secara bertahap dan bersifat sukarela (voluntary) pada tahap awal.
“Misalnya mulai dengan campuran 0,5%–1% dulu dan hanya untuk penerbangan internasional dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan Ngurah Rai (DPS),” ujar Bayu.
Baca Juga: Pelita Air Pakai Avtur Bercampur Minyak Jelantah, Pertamina Sukses Bikin Produk SAF
Selain itu, Bayu menilai perlu adanya regulasi yang mengatur mekanisme carbon credit, carbon tax, serta insentif lainnya untuk mendukung penggunaan SAF oleh industri penerbangan nasional.
Saat ini, rancangan aturan terkait SAF masih dalam proses penyusunan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga belum ada keputusan resmi mengenai besaran campuran maupun waktu pemberlakuannya.
Selanjutnya: Tambah Kegiatan Usaha, TOTL Incar Penguatan Posisi di Sektor Konstruksi
Menarik Dibaca: 10 Makanan yang Bisa Memperburuk Flu, Sebaiknya Hindari Konsumsinya ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News