Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Sembilan maskapai penerbangan yang divonis bersalah atas perilaku kartel Fuel Surcharge (FS) oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkhawatirkan dampak turunan atas putusan tersebut.
Menurut Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanudin, salah satu kekhawatiran yang dihadapi anggotanya adalah perusahaan pemilik pesawat (lessor) bisa menarik pesawat yang disewakannya ke sembilan maskapai tersebut.
"Maskapai yang dituding melakukan kartel khawatir terjadi renegosiasi kontrak sewa bahkan sampai penarikan pesawat dari para lessor. Pihak lessor kemungkinan takut maskapai tidak mampu memenuhi biaya sewa karena harus membayar denda dan ganti rugi yang besar," kata Tengku, Senin (10/5).
Kondisi tersebut menurutnya bisa berpengaruh terhadap industri penerbangan di Indonesia yang sedang berkembang. Termasuk mengurangi daya saing maskapai nasional saat pemberlakuan kesepakatan liberalisasi penerbangan atau Open Sky pada 2015 nanti.
"Dengan diharuskan membayar ganti rugi dan denda yang besar saja cash flow perusahaan penerbangan akan terganggu. Apalagi sampai pesawatnya ditarik oleh lessor. Dampaknya akan sangat buruk bagi mereka," tegasnya.
Atas dasar itulah, INACa mewakili perusahaan penerbangan di Indonesia berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa menyampaikan opini kedua ke KPPU atas putusan tersebut. Karena Ditjen yang dipimpin oleh Herry Bakti S Gumay tersebut dianggap paling memahami mekanisme pengutipan FS oleh maskapai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News