kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inalum masih belum sah miliki 51% saham Freeport Indonesia


Kamis, 27 September 2018 / 20:19 WIB
Inalum masih belum sah miliki 51% saham Freeport Indonesia
ILUSTRASI. DIVESTASI SAHAM PT FREEPORT


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) telah menandatangani kesepakatan lanjutan dengan Freeport-McMoran. Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut atas Head of Agreement (HoA) divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia pada 12 Juli 2018 lalu.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dengan Chief Executive Officer Freeport-McMoran Inc (FCX) Richard Adkerson, bertempat di kemenetrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (27/9).

Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Menetri ESDM Ignatius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

Budi Sadikin bilang, dokumen yang ditandatangani kali ini terdiri dari tiga kesepakatan. Yakni soal perjanjian divestasi PTFI, shareholders agreement atau perjanjian kesepakatan antara pemegang saham dengan pemegang saham baru PTFI, dan Sales and Purchase Agreement (SPA) mengenai pembelian 40% participating interest (PI) Rio Tinto.

"Dengan Rio Tinto mereka maunya dilakukan circular, kita tanda tangan dengan Freeport, mereka ikut. Yang langsung dari Freeport-McMoran kita beli saham PT Indopcopper Investama yang memegang 9,36% di PTFI sekarang," terang Budi.

Budi meyakinkan, ini adalah penandatanganan terakhir dari kesepakatan soal divestasi ini. Namun, untuk bisa secara resmi mengambil 51% saham PTFI, Inalum masih harus terlebih dulu melunasi pembayaran harga yang telah disepakati dalam HoA.

Besarannya sejumlah US$ 3,85 miliar atau sekitar Rp 56 triliun. Rinciannya, US$ 3,5 miliar untuk membeli participating interest (PI) 40% milik Rio Tinto dan US$ 350 juta guna mengakuisisi 9,36% saham milik Indocopper Investama.

Untuk menyelesaikan proses divestasi ini, Budi bilang, ada deadline selama enam bulan sejak penandatanganan. Akan tetapi, ia optimistis pembayaran bisa terselesaikan pada bulan November mendatang.

"Ini tanda tangan terakhir, tidak ada lagi perjanjian lain yang kami tanda tangani. Kita akan bayar langsung cash US$ 3,85 miliar. Pendanaan akan dibantu oleh sindikasi perbankan, paling lambat bulan November dana itu tersedia," ungkapnya.

Seperti yang sudah sering dibahas selama ini, Menteri BUMN Rini Soemarno bilang, ada 11 bank asing dalam sindikasi ini. Namun, menurut Budi, detail dari 11 bank tersebut belum bisa dibuka sebelum proses transaksi selesai. "Kita tak bisa kasih tahu nama bank-nya sampai transaksinya selesai" imbuh Budi.

Selain soal pendanaan, proses divestasi ini juga masih harus menunggu sejumlah persyaratan administratif. Sebagai perusahaan global, lanjut Budi, ada ijin yang harus dipenuhi di luar yurisdiksi Amerika Serikat sebagai negara asal Freeport-McMoran.

"Yang kemungkinan agak lama ini adalah ijin antitrust (komisi pengawasan usaha) dari China. Karena Freeport kan jual ke China banyak. Jadi mereka kontrol nggak mau entitas barunya terlalu dominan untuk ekspor barang ke China, kalau terlalu besar, kan takutnya harganya bisa dikontrol," ujarnya.

Tapi, menurut Richard Adkerson, prosedur ini tak akan beresiko untuk transaksi yang akan berlangsung. "Setiap merger besar harus mendapatkan persetujuan dari organisasi antitrust dan itu hanya hal prosedural, tapi bukan resiko untuk transaksi," katanya.

Adkerson juga berharap, dengan divestasi ini, Freeport bisa mendapatkan stabilitas bisnis yang lebih baik, serta tidak lagi menyulut kontroversi. "Harapan kami adalah kestabilan operasi yang lebih baik dan tidak akan memiliki kontroversi yang memisah-misahkan bisnis selama beberapa tahun," imbuhnya.

Soal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono bilang,akan menyesuaikan dengan transaksi pembayaran selesai. Artinya, untuk saat ini, IUPK Sementara PTFI akan kembali diperpanjang selama satu bulan hingga akhir Oktober.

Sedangkan jika proses divestasi sudah resmi selesai, IUPK itu bisa diberikan sampai tahun 2031. "(Perpanjangan IUPK) satu bulan sampai Oktober. Kalau sudah (selesai proses divestasi), dan memenuhi syarat bisa sampai 2031," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×