kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Proses divestasi 51% saham Freeport diklaim dapat segera selesai


Rabu, 26 September 2018 / 16:13 WIB
Proses divestasi 51% saham Freeport diklaim dapat segera selesai
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Hambatan Perpanjangan Izin Freeport


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum) sepertinya akan segera rampung. Informasi yang beredar, Sales and Purchase Agreement (SPA) antara Inalum dan PTFI akan ditandatangani pada Rabu (26/9) sore.

Ditanya mengenai hal tersebut, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengaku belum mengetahui adanya rencana penandatanganan SPA pada Rabu sore ini.

Dia hanya mengatakan proses divestasi PTFI oleh Inalum ditargetkan bisa segera selesai. "Saya belum dapat kabarnya, pokoknya pekan ini selesai. Kan janjinya Bu Menkeu kan akhir September, SPA, perjanjian-perjanjian," ungkap Harry ketika ditemui di Gedung DPR, Rabu (26/9).

Demi mencapai target tersebut, Harry bilang Inalum akan berusaha menyelesaikan seluruh perjanjian pada hari ini. Inalum juga sudah menyiapkan pendanaan untuk divestasi PTFI biarpun untuk pembayarannya akan dilakukan secara bertahap.

"Iya, perjanjiannya semua diselesaikan hari ini. Bayar kan bisa nanti-nanti. Pokoknya akan diselesaikan," ungkap Fajar. Selain masalah divestasi, Fajar juga mengatakan masalah lingkungan telah selesai. Dengan begitu, Freeport bisa mendapatkan IUPK setelah divestasi selesai ditandatangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×