kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inalum masih belum sah miliki 51% saham Freeport Indonesia


Kamis, 27 September 2018 / 20:19 WIB
Inalum masih belum sah miliki 51% saham Freeport Indonesia
ILUSTRASI. DIVESTASI SAHAM PT FREEPORT


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

"Ini tanda tangan terakhir, tidak ada lagi perjanjian lain yang kami tanda tangani. Kita akan bayar langsung cash US$ 3,85 miliar. Pendanaan akan dibantu oleh sindikasi perbankan, paling lambat bulan November dana itu tersedia," ungkapnya.

Seperti yang sudah sering dibahas selama ini, Menteri BUMN Rini Soemarno bilang, ada 11 bank asing dalam sindikasi ini. Namun, menurut Budi, detail dari 11 bank tersebut belum bisa dibuka sebelum proses transaksi selesai. "Kita tak bisa kasih tahu nama bank-nya sampai transaksinya selesai" imbuh Budi.

Selain soal pendanaan, proses divestasi ini juga masih harus menunggu sejumlah persyaratan administratif. Sebagai perusahaan global, lanjut Budi, ada ijin yang harus dipenuhi di luar yurisdiksi Amerika Serikat sebagai negara asal Freeport-McMoran.

"Yang kemungkinan agak lama ini adalah ijin antitrust (komisi pengawasan usaha) dari China. Karena Freeport kan jual ke China banyak. Jadi mereka kontrol nggak mau entitas barunya terlalu dominan untuk ekspor barang ke China, kalau terlalu besar, kan takutnya harganya bisa dikontrol," ujarnya.

Tapi, menurut Richard Adkerson, prosedur ini tak akan beresiko untuk transaksi yang akan berlangsung. "Setiap merger besar harus mendapatkan persetujuan dari organisasi antitrust dan itu hanya hal prosedural, tapi bukan resiko untuk transaksi," katanya.

Adkerson juga berharap, dengan divestasi ini, Freeport bisa mendapatkan stabilitas bisnis yang lebih baik, serta tidak lagi menyulut kontroversi. "Harapan kami adalah kestabilan operasi yang lebih baik dan tidak akan memiliki kontroversi yang memisah-misahkan bisnis selama beberapa tahun," imbuhnya.

Soal Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono bilang,akan menyesuaikan dengan transaksi pembayaran selesai. Artinya, untuk saat ini, IUPK Sementara PTFI akan kembali diperpanjang selama satu bulan hingga akhir Oktober.

Sedangkan jika proses divestasi sudah resmi selesai, IUPK itu bisa diberikan sampai tahun 2031. "(Perpanjangan IUPK) satu bulan sampai Oktober. Kalau sudah (selesai proses divestasi), dan memenuhi syarat bisa sampai 2031," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×