kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

INCO sepakat pembagian royalti sebesar 2%-3%


Kamis, 28 Agustus 2014 / 10:30 WIB
INCO sepakat pembagian royalti sebesar 2%-3%
ILUSTRASI. Kenali 6 Manfaat Masker Beras untuk Wajah yang Harus Anda Tahu!


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Potensi komoditas tambang  yang masih menjanjikan membuat perusahaan tambang kelas global ingin investasi lebih lama di Indonesia. Tak terkecuali PT Vale Indonesia Tbk.

Emiten dengan kode saham INCO ini secara intensif nyatanya tengah membahas perubahan isi kontrak karya (KK) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satu klausul yang masih dalam pembicaraan serius yaitu ketetapan waktu efektif untuk pemberlakuan tarif royalti baru.

Nico Kanter, Presiden Direktur Vale Indonesia menuturkan, isi nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) amandemen KK telah menetapkan besaran kenaikan tarif royalti nikel matte menjadi 2% dari harga jual. Tapi, "Waktu perberlakuan masih dalam pembahasan dan akan dituangkan dalam isi amandemen KK," kata dia, Rabu (27/8). 

Seperti diketahui, pemerintah dan Vale Indonesia telah meneken MoU amandemen kontrak yang berisikan enam klausul yang akan diubah dalam KK. Misalnya, mengenai poin tarif royalti yang akan naik dari 0,9% menjadi 2% terhadap harga jual.

Vale juga bersedia menaikkan royalti menjadi 3% dari harga jual manakala harga nikel matte mencapai US$ 21.000 per ton. Adapun hingga semester I-2014, realisasi harga jual rata-rata nikel matte milik perusahaan asal Brasil ini US$ 13.733 per ton. 

Menurut Nico, sekarang ini pihaknya masih membayar royalti sesuai dengan ketetapan KK, yakni sekitar 0,9% dari harga jual. Untuk tarif royalti yang baru, Vale menginginkan pemberlakuannya efektif setelah perusahaan bersama pemerintah meneken hasil amandemen kontrak.

Target Januari 2015

Dia menambahkan, pemberlakukan tarif baru tergantung dengan hasil kesepakatan dari pembahasan amandemen kontrak yang rencananya digelar selama enam bulan. "Pemerintah menginginkan tarif royalti berlaku setelah MoU, sehingga akan berlaku surut, kalau kami ingin setelah amandemen kontrak ditandatangani," imbuhnya.

Mengenai penciutan wilayah tambang, Vale yang saat ini menguasai 190.509 hektare (ha) lahan, menyatakan bersedia melepaskan sebagian daerah pengelolaannya sehingga berkurang menjadi sekitar 75.000 ha. Nico bilang, wilayah yang akan dilepas sebagaian besar berada di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. 

Sedangkan pelepasan daerah pertambangan di Sulawesi Tengah masih dalam pengkajian karena berhubungan dengan perluasan pabrik pemurnian (smelter) nikel matte yang investasinya mencapai US$ 1,5 miliar. "Wilayah tambang di Blok Bahodopi ini akan menjadi bagian dari proyek pengembangan di Sorowako," jelas Nico.

Ia menambahkan, pada 2025 mendatang, perusahaan tambang ini juga telah menyepakati penciutan kembali wilayah tambang menjadi maksimal 25.000 ha setelah berakhirnya masa KK. Saat itu, status KK akan berubah menjadi menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sesuai Undang Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara atau Minerba.
Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian 

ESDM mengatakan, pemerintah sendiri menargetkan pembahasan amandemen kontrak dengan Vale Indonesia diharapkan bisa rampung pada Januari 2015 mendatang. Menurutnya, Kementerian ESDM juga menginginkan adanya kenaikan tarif baru royalti untuk Vale langsung mulai berlaku setelah penandatangan nota kesepahaman amandemen kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×