Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Mantan praktisi media Televisi (TV) yang tergabung dalam Institute of Community and Media Development(Incode) mendaftarkan permohonan uji materi peraturan TV digital hari ini (23/7) ke gedung Mahkamah Agung(MA) Jakarta.
Yudah Prakoso Direktur Eksekutif Incode menuturkan, gugatan atau uji materi ditujukan untuk Peraturan Menteri (Permen) No 22 dan No 23 Kemenkominfo tahun 2011 tentang Migrasi TV digital. “Permen itu tidak sesuai dengan Undang-Undang(UU) No 32 Tentang Penyiaran, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No 50 Tahun 2005 tentang TV Swasta,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (23/7).
Sebagai info, Permen nomor 22/Per/M.Kominfo/11/2011 tersebut, berisi tentang penyelenggaraan penyiaran TV digital terrestrial, penerimaan tetap tidak berbayar. Sedangkan, Permen No 23/Per/M.Kominfo/11/2011 berisi tentang rencana induk frekuensi radio untuk keperluan TV siaran digital terestrial pada pita frekuensi radio 478-694 Mega Hertz(MHz).
Menurut Yudah, hari ini pihak Incode sudah diterima pihak MA dan secara resmi sudah mendaftarkan uji materi. Namun, setelah berkonsultasi dengan pihak MA, minggu depan Incode akan melengkapi beberapa berkas yang masih kurang.
Yudah berharap, uji materi tersebut bisa dikabulkan oleh MA, sehingga Menteri Kemenkominfo melakukan revisi Permen No 22 dan 23 tersebut. Jika tidak merevisi, Menteri Kemenkomindo diharapkan membuat permen penggantinya.
Yudah menambahkan, selain tidak sesuai dengan UU penyiaran, Permen TV digital itu berpotensi merugikan TV-TV lokal. Karena, aturan yang ada diterapkan melalui sistem zona dan pengelolaan frekuensi dipegang oleh pihak swasta.
Tak hanya itu, aturan itu dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian tarif penggunaan frekuensi, sehingga peluang TV lokal tidak bisa membayar cukup besar. “Jika pihak swasta dibiarkan mengelola frekuensi, maka peluang terjadinya monopoli usaha sangat besar dan kami ingin pemerintah yang mengelolanya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News