kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indef: Pasar mobil tetap tumbuh tanpa perluasan relaksasi PPnBM


Jumat, 26 Maret 2021 / 16:02 WIB
Indef: Pasar mobil tetap tumbuh tanpa perluasan relaksasi PPnBM
ILUSTRASI. Suasana penjualan mobil di sebuah diler di Depok, Jawa Barat, Senin (01/03). KONTAN/Baihaki/01/03/2021


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pro dan kontra perluasan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil berkapasitas mesin 1.500-2.500 cc terus berlanjut. Beberapa pihak mengkritisi keputusan pemerintah yang memberikan kebijakan insentif pajak PPnBM terhadap mobil bermesin 2.500 cc seperti yang diterima mobil 1.500 cc sebelumnya. 

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan kebijakan relaksasi untuk mobil 1.500 cc saja sudah tidak tepat, apalagi perluasan ke mobil bermesin lebih besar. "Hanya menambah kemacetan dan polusi," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (26/3).  

Selain itu, dia menuturkan, tanpa ada insentif, pasar mobil domestik rata-rata tumbuh 5% per tahun dalam kondisi normal. PPnBM 0% mobil 1.500-2.500 cc juga tidak akan berpengaruh terhadap pergerakan pasar. Sebab, kontribusi segmen ini terhadap total penjualan sangat rendah. 

Baca Juga: Pasok pasar lokal, Krakatau Steel (KRAS) tambah kapasitas pabrik HSM 2

Dia mengatakan, jika tujuan pemerintah memperluas relaksasi untuk menggerakkan konsumsi, masih ada cara menggeliatkan ekonomi. Misalnya, meningkatkan daya beli masyarakat agar masyarakat bisa membeli produk barang dan jasa. "Sebab, sebagian besar pertumbuhan ekonomi digerakkan oleh konsumsi masyarakat," kata dia.

Selain itu dia berharap pemerintah mendorong investasi asing masuk ke Indonesia lebih banyak dan mendorong investasi domestik lebih besar. "Kemudian, pemerintah bisa memberikan kemudahan ekspor dan menekan impor dan mempercepat pencairan dana anggaran proyek, sehingga ekonomi menggeliat," jelas dia. 

Dia menilai, pemerintah harusnya fokus mengatasi masalah kesehatan, dalam hal ini pandemi Covid-19. Jika kasus baru Covid-19 terus turun, ekonomi akan pulih dengan sendirinya. 

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kebijakan perluasan PPnBM bertujuan mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor. Apalagi, relaksasi PPnBM mobil 1.500 cc berhasil menghasilkan peningkatan jumlah pemesanan hingga 140%. Kemenperin menilai, program ini bisa mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi. 

Baca Juga: Hyundai incar penjualan mobil listrik mencapai 1.000 unit di Indonesia

“Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya,” jelas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Sebagai contoh, kendaraan SUV telah menggunakan komponen lokal, seperti bodi and sasis serta komponen pelengkap, antara lain velg, knalpot, interior, dan sebagainya. “Apabila model ini mendapatkan insentif, dampak ke industri komponen cukup besar,” katanya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan penyusunan peraturan insentif diskon PPnBM mobil 1.500-2.500 cc. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan ini ditargetkan berlaku efektif mulai April 2021. “Kami sedang finalisasi PMK-nya yang bakal berlaku mulai April nanti untuk mobil bermesin 1.500-2.500 cc. Kami akan umumkan begitu selesai PMK-nya,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Selasa (23/03).

Berdasarkan penelusuran, mobil-mobil yang bakal mendapatkan insentif ini antara lain Toyota Kijang Innova dan Toyota Fortuner. Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dua mobil ini mencapai 75% lebih. 

Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca Juga: Kuartal I-2021, ekonomi Indonesia diramal belum bisa masuk ke zona positif

Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%. Adapun Fortuner 4x4 dikenakan tarif PPnBM 40%. Harga Innova saat ini berkisar Rp 342-445,7 juta, sedangkan Fortuner Rp 512-711 juta. 

Saat ini, insentif PPnBM 0% berlaku untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak satu gardan (4x2), dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 70%.

Insentif ini akan diberikan secara progresif. Selama tiga bulan pertama (Maret-Mei 2021), tarif PPnBM 0%, kemudian untuk tiga bulan kedua, diberikan diskon PPnBM 50% dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga diberikan diskon 25% dari tarif. Sebanyak 21 mobil menerima insentif ini. 

Selanjutnya: Krakatau Steel (KRAS) investasikan US$ 521 juta perluas pabrik HSM 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×