kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Indonesia bebas dari tuduhan dumping udang di AS


Rabu, 14 Agustus 2013 / 15:02 WIB
Indonesia bebas dari tuduhan dumping udang di AS
ILUSTRASI. Isuzu.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Kelautan dan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo menegaskan, Indonesia berhasil lolos dari tuduhan pemberian subsidi udang yang dilayangkan Amerika Serikat (AS).

Kepastian ini diperoleh setelah Pemerintah AS melalui US Department of Commerce (US-DOC) mengeluarkan final determination.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah AS menyatakan bahwa tidak terdapat indikasi subsidi terhadap ekspor udang Indonesia. "Tentu ini hasil yang membahagiakan kita," kata Sharif kepada KONTAN di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (13/8).

Sharif menambahkan, KKP telah berupaya maksimal untuk memberikan penjelasan kepada US-DOC bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah memberikan subsidi kepada nelayan maupun pembudidaya perikanan. "Saya jelaskan langsung di Washington kepada Under Secretary Commerce for International Trade US-DOC, Fransisco Sanchez," imbuh Wakil Ketua Umum DPP Golkar tersebut.

Sepanjang 3-21 Juni 2013, lanjut dia, US-DOC melakukan verifikasi lapangan ke Jakarta, Lampung, dan Jawa Timur. Selama melakukan verifikasi tersebut, KKP selalu mendampingi US-DOC secara terus menerus. "Supaya mereka tidak salah mengambil sasaran verifikasi," jelas Sharif.

Menurut Sharif, hasil verifikasi itu cukup membanggakan. Dari 7 negara yang dituduh, hanya Indonesia dan Thailand yang berhasil lolos.  Dengan demikian, ekspor udang Indonesia ke AS tetap tidak akan dikenakan bea masuk.

Kelima negara lain, yakni China, Ekuador, India, Malaysia, dan Vietnam tetap dikenakan bea masuk imbalan sementara atau Countervailing Duties (CVD) atas impor frozen warmwater shrimp atau produk udang beku.

Sebagaimana diketahui, Coalition of Gulf Shrimp Industries (COGSI) mengajukan petisi kepada pemerintah AS pada tanggal 28 Desember 2012. Mereka beranggapan industri perikanan domestik AS dirugikan akibat subsidi 7 negara tersebut yang dianggap bentuk unfair trade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×