Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Otoritas Anti Dumping Amerika Serikat, US Department of Commerce (US-DOC), pada 18 Januari 2013, memulai penyelidikan anti subsidi produk Certain Frozen Warmwater Shrimp atau udang beku asal Indonesia.
Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Ernawati, Kamis (31/1), pemerintah telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan beberapa perusahaan yang melakukan ekspor udang ke AS, serta bersikap kooperatif dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
"Upaya yang dilakukan pemerintah dalam penyelidikan ini adalah mengikuti konsultasi dengan US-DOC pada 14 Januari 2013. Sedangkan perusahaan/eksportir udang telah menyampaikan kuesioner terkait dengan injury yang disampaikan kepada US International Trade Commission (US-ITC) pada 15 Januari 2013," lanjutnya.
Penyelidikan anti subsidi dijadwalkan selesai 29 Juli 2013. US-ITC akan mengumumkan preliminary determination pada 11 Februari 2013, dan jika pada waktu tersebut tidak ditemukan adanya injury, maka penyelidikan akan dihentikan.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan Indonesia adalah, menyiapkan jawaban kuesioner dan menyampaikan dokumen yang diminta oleh US-DOC secara tepat waktu.
Dengan disampaikan jawaban itu, diharapkan tuduhan subsidi AS itu tidak terbukti dan Indonesia dikeluarkan dari status penyelidikan. Selain Indonesia, beberapa negara yang juga diselidiki dalam tuduhan anti subsidi ini adalah China, Ekuador, India, Malaysia, Thailand dan Vietnam.
Berdasarkan data BPS, ekspor udang Indonesia ke AS tahun 2011 sebesar US$ 515,5 juta, lebih besar dibandingkan tahun 2010 sebesar US$ 353,7 juta dan US$ 330,2 juta di tahun 2009. Selain AS, pasar utama udang Indonesia yang terbesar adalah Jepang, China dan Uni Eropa. (Eny Prihtiyani/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News