Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - PT Indonesia Power (IP), anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang bergerak dalam bidang pembangkitan tenaga listrik, menawarkan kepada investor berupa Efek Beragun Aset (EBA) dengan nilai maksimum sebesar Rp 4 triliun dan rating AAA dari PEFINDO.
Adapun aset dasar yang disekuritisasi adalah aset keuangan berupa Piutang dari Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTU Suralaya 1-7.
Penawaran berlangsung mulai hari ini 4 September 2017 dan akan berlangsung hingga tanggal 11 September 2017. Penerbitan EBA Danareksa Indonesia Power PLN – 1 ini seiring dengan rencana strategis PT Indonesia Power untuk melakukan sekuritisasi melalui EBA sebanyak-banyaknya Rp 10 triliun, yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2018.
Direktur Utama PT Indonesia Power, Sripeni Inten Cahyani mengatakan, penerbitan EBA tahap 1 maksimum sebesar Rp 4 triliun ini kami sesuaikan dengan kebutuhan belanja investasi perusahaan dalam waktu dekat.
Dana hasil penerbitan EBA ini rencananya akan kami gunakan menyokong pembangunan beberapa pembangkit baru, diantaranya PLTU Suralaya unit 9 dan 10 dengan kapasitas 2 x 1000 MW.
Lebih lanjut, Inten mengatakan bahwa sekuritisasi ini merupakan salah satu bentuk diversifikasi pendanaan bagi perusahaan. Bertindak sebagai Manajer Investasi EBA adalah PT Danareksa Investment Management dan Bank Kustodian PT Bank BRI (Persero).
Saat ini, IP mengelola 14.578 MW pembangkit yang tersebar mulai dari Sumatra sampai dengan di Papua, dimana tahun 2016 IP berhasil berkontribusi terhadap produksi listrik nasional sebesar lebih kurang 29%.
Untuk melakukan pengelolaan bisnis dan sistem pembangkitan, IP telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Terintegrasi dalam kerangka PAS99 yang meliputi ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 28000, SMK3, SMP, ISO 55001, ISO 50001, ISO 26000, ISO 31001, dan Baldrige Criteria.
Dipandang dari sisi investor, investasi pada EBA akan memberikan return yang kompetitif dengan cash flow yang lebih dapat diestimasikan, menjadi alternatif investasi pada instrument keuangan serta kebutuhan pengembalian pokok yang cepat terutama dengan struktur amortisasi pokok.
"Untuk negara, sekuritisasi ini dapat menjadi alternatif pendanaan di sektor infrastruktur. Investor yang berminat dapat menghubungi Agen Penjual EBA yang ditunjuk, yaitu PT Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News