kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Industri air kemasan tak terpengaruh putusan MK


Senin, 27 April 2015 / 20:13 WIB
Industri air kemasan tak terpengaruh putusan MK
ILUSTRASI. Cara buat stiker pakai foto di iPhone.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pencabutan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu tidak mempengaruhi produksi dan penjualan industri air minum dalam kemasan (AMDK).

Hendro Baruno, Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) mengatakan bahwa pencabutan UU itu tidak pengaruh produksi dan penjualan AMDK. "Tidak ada masalah, produksi dan penjualan masih berjalan seperti biasa," ujar Hendro pada KONTAN, Senin (27/4).

Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah menanti Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perihal jaminan investasi di industri ini.

Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) produksi AMDK pada triwulan pertama tahun ini adalah sebesar 5,8 miliar liter. Catatan tersebut bertumbuh 11,53% dari periode yang sama tahun ini, yang sebesar 5,2 miliar liter.

RIncian penjualannya pada Januari 2015 produksi AMDK mencapai 1,8 miliar liter sama dengan periode yang sama tahun lalu. Pada Februari produksi AMDK sebesar 1,8 miliar liter bertumbuh dari Februari 2014 yang sebesar 1,6 miliar liter. Sedangkan pada penjualan AMDK pada Maret sebesar 2,2 miliar liter, bertumbuh dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar 1,8 miliar liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×