kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri elektronik sedang mengalami gelombang PHK massal


Senin, 19 Agustus 2019 / 22:15 WIB
Industri elektronik sedang mengalami gelombang PHK massal
ILUSTRASI. Industri elektronik


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mendera kembali ke sektor industri manufaktur. Setelah industri tekstil saat ini industri elektronik yang 'mesin' produksinya berhenti.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Foster Electronic Indonesia dan PT Unisem Batam yang berdiri di kawasan industri Batamindo Industrial Park, Muka Kuning, Batam.

Baca Juga: Ada PHK di Unisem Batam, pemerintah mesti turun tangan

Awalnya pada bulan Agustus lalu ada sekitar 1.500 tenaga kerja Unisem Batam kini terancam kehilangan mata pencaharian, karena perusahaan akan tutup.

Namun berdasarkan publikasi Koran Tribun Batam (16/8), PT Unisem mengambil kebijakan untuk mengurangi jumlah karyawan dari yang semula berjumlah 1.505 karyawan menjadi sekitar 800 karyawan pada September 2019 mendatang.

Dalam surat yang ditujukan seluruh karyawan PT Unisem pada 28 Juni 2019 lalu, Presiden Direktur PT Unisem, Mike McKerreghan menjelaskan PT Unisem dan Unisem BHD telah memutuskan untuk menghentikan operational perusahaan.

Walaupun belakangan ini investasi cukup banyak dilakukan, tapi keputusan sulit ini harus diambil sehubungan prospek bisnis sejak kuartal III-2018 terus memburuk dan pendapatan terus menenerus turun.

"Dengan ketidakpastian kondisi perdagangan dunia, kecil harapan bahwa pendapatan PT Unisem Batam akan cukup membaik di tahun 2019, sehingga menyebabkan keputusan yang sulit ini harus diambil," bunyi surat Mike McKerreghan yang diterima KONTAN.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah agar memperhatikan nasib karyawan-karyawan eks PT Unisem Batam yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan melanjutkan pekerjaan di sektor informal.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, menjelaskan eks karyawan yang mengalami PHK oleh PT Unisem Batam umumnya sudah bekerja selama 24 tahun dan berusia paruh baya sehingga kemungkinan besar akan melanjutkan pekerjaan di sektor-sektor informal.

“Masuk mendaftar kerja ke perusahaan lagi juga akan susah karena mereka (perusahaan) mintanya yang fresh graduate,“ ujar Kahar kepada KONTAN, Senin (19/8).

KSPI berharap pemerintah bisa membuat kebijakan yang lebih protektif bagi eks karyawan PT Unisem Batam maupun karyawan-karyawan korban PHK lainnya yang melanjutkan pekerjaan di sektor informal.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×