kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,07   4,43   0.48%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada PHK di Unisem Batam, pemerintah mesti turun tangan


Senin, 19 Agustus 2019 / 19:50 WIB
Ada PHK di Unisem Batam, pemerintah mesti turun tangan
ILUSTRASI.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah agar memperhatikan nasib karyawan-karyawan eks PT Unisem Batam yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan melanjutkan pekerjaan di sektor informal.

Berdasarkan publikasi Koran Tribun Batam (16/08), PT Unisem mengambil kebijakan untuk mengurangi jumlah karyawan dari yang semula berjumlah 1.505 karyawan menjadi sekitar 800 karyawan pada September 2019 mendatang.

Baca Juga: Jangan langsung percaya draf UU Ketenagakerjaan di medsos, itu hoaks

Sisa sebanyak 800 karyawan ini pada nantinya akan melanjutkan sisa-sisa pekerjaan selama enam bulan berikutnya sebelum PT Unisem menutup kegiatan operasionalnya secara permanen. Dengan demikian, akan ada sekitar 1.505 pengangguran yang akan mencari pekerjaan baru setelah PT Unisem menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya secara permanen nanti.

Menurut keterangan Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, eks karyawan yang mengalami PHK oleh PT Unisem Batam umumnya sudah bekerja selama 24 tahun dan berusia paruh baya sehingga kemungkinan besar akan melanjutkan pekerjaan di sektor-sektor informal. "Masuk mendaftar kerja ke perusahaan lagi juga akan susah karena mereka (perusahaan) mintanya yang freshgraduate,“ ujar Kahar kepada Kontan (19/08).

Sementara itu, Kahar mengatakan bahwa perlindungan sosial yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja di sektor informal amatlah minim. Sebagai ilustrasi, Kahar mencontohkan bahwa tenaga kerja informal yang berprofesi pengemudi pada transportasi online misalnya tidak dilindungi haknya untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

Hal ini dikarenakan hubungan kemitraan yang mengikat perusahaan aplikator dan pengemudi tidak mewajibkan pihak perusahana aplikator untuk mendaftarkan pengemudinya ke Kantor Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan bakal kaji tambahan pesangon PHK

Selain itu, ketiadaan aturan yang menjamin jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di sektor informal juga membuat para pekerja informal tidak memiliki jaminan kepastian upah ataupun jaminan atas hak-hak lain sebagaimana yang diperoleh pekerja di sektor formal seperti misalnya hak untuk mendapatkan tunjangan di hari raya, dan sebagainya.

Dengan adanya kondisi-kondisi di atas, KSPI berharap pemerintah bisa membuat kebijakan yang lebih protektif bagi eks karyawan PT Unisem Batam maupun karyawan-karyawan korban PHK lainnya yang melanjutkan pekerjaan di sektor informal.

Selain itu, Kahar juga menyarankan agar pemerintah memberikan kemudahan akses pengajuan kredti bagi karyawan-karyawan korban PHK yang memulai usaha mandiri. “Selama ini kan mereka (karyawan yang mengalami PHK) kan bertarung sendirian, begitu pesangonnya habis ya kesulitan lagi,“ ujar Kahar (19/08).

Sebagai informasi, pihak PT Unisem dan pekerja telah menyekapakati Perjanjian Bersama (PB) yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada 13 Agustus 2019.

Berdasarkan isi kesepatakan yang ada di dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak menyepakati bahwa para pekerja tidak akan melakukan penghalangan/pemblokiran terhadap pengiriman barang kepada pelanggan.

Selain itu, ketentuan yang ada di dalam PB juga menyebutkan bahwa pihak PT Unisem berhak melakukan pengendalian jumlah karyawan dengan cara melakukan pengurangan jumlah karyawan secara bertahap baik kepada pekerja tetap maupun kontrak.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×